Nasional

Direktur PT SSE Surati Presiden Prabowo Subianto Lagi, Adukan Dugaan Korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium

1048
×

Direktur PT SSE Surati Presiden Prabowo Subianto Lagi, Adukan Dugaan Korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Direktur PT SSE, Halomoan, kembali mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahannya dengan PT Inalum, perusahaan milik BUMN.

Surat bernomor 120/SSE/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor 115/SSE/IV/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Dalam surat itu, Halomoan menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapinya tidak hanya sebatas sengketa perdata atau dugaan penipuan dalam ranah pidana umum, melainkan juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium.

Halomoan juga menyampaikan alasan kembali menyurati Presiden untuk kedua kalinya. Ia mengaku merasa trauma karena menilai telah terjadi pembiaran, serta adanya aturan yang dinilai tidak memberikan kepastian dan perlindungan kepada investor, melainkan justru membuka celah keuntungan bagi oknum tertentu.

Dalam keterangan persnya, Kamis (16/4/2026), Halomoan menyebut surat pengaduan dugaan korupsi tersebut juga dikirimkan kepada Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Eko Marjono, melalui surat bernomor 119/SSE/IV/2026, serta kepada Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, melalui surat bernomor 121/SSE/IV/2026.

Lebih lanjut, Halomoan memaparkan langkah yang telah ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak lagi ditujukan kepada direksi Inalum, melainkan langsung kepada para pejabat tinggi negara.

Dalam suratnya, Halomoan juga menyinggung kewajiban pembayaran atas pekerjaan atau pengadaan barang senilai Rp 1.749.015.000 yang hingga kini belum diselesaikan, meskipun telah dilayangkan Somasi I, II, dan III.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kronologi dan bukti yang dimiliki, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak PT Indonesia Asahan Aluminium dalam proses pengadaan barang.

Halomoan menyebut, pihak Inalum secara sepihak menolak barang yang telah disuplai, meskipun telah disertai bukti sah dan keterangan resmi dari manufaktur terkait perubahan kepemilikan merek dan keabsahan produk.

Di sisi lain, Inalum disebut tetap menerima dan menggunakan barang sejenis dari pemasok lain dengan klaim merek yang sama, yang justru terindikasi tidak asli berdasarkan keterangan pabrikan. Hal ini dinilai mengarah pada praktik diskriminatif, keberpihakan, hingga dugaan monopoli dalam pengadaan.

Selain itu, Inalum juga disebut tidak memberikan receiving slip yang menjadi hak perusahaan dan syarat utama proses penagihan, meskipun barang telah dikirimkan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif untuk menahan pembayaran.

Menurut Halomoan, rangkaian tindakan tersebut dilakukan secara berulang meski pihaknya telah menyampaikan klarifikasi, bukti, dan somasi secara resmi.

Ia menilai, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan, serta menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah. Oleh karena itu, kasus ini diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan kewenangan.

Dengan nilai kerugian yang melampaui Rp 1 miliar dan adanya indikasi keterlibatan pihak yang memiliki jabatan strategis, Halomoan menilai perkara ini layak menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti secara serius.

Dalam permohonannya, Halomoan meminta Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta pejabat KPK Eko Marjono untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan/atau penyidikan.

Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan di Inalum yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, serta mengambil langkah hukum guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Halomoan berharap adanya tanggapan atas surat tersebut dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *