MEDAN, Menarapos.id — Pengadaan 52 set lampu Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp5,106 miliar menjadi sorotan Pusat Kajian Transparansi dan Anti Korupsi Sumatera Utara (PUSTAKA Sumut). Lembaga ini meminta Kejaksaan menelusuri proses pengadaan yang dilakukan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimciptaru) Kota Medan karena menemukan sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur Eksekutif PUSTAKA Sumut, Ridho Afdillah Lase Kamis 18 Juni 2026, mengatakan proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 tersebut patut ditelusuri aparat penegak hukum. Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari selisih harga pembelian, pemilihan penyedia, hingga aspek legalitas merek produk yang dibeli.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun PUSTAKA Sumut, Dinas Perkimciptaru membeli 52 set lampu stadion dari PT MPP dengan nilai kontrak Rp5,106 miliar. Dengan nilai tersebut, harga rata-rata setiap set lampu mencapai sekitar Rp98,2 juta, termasuk biaya instalasi dan fasilitas pendukung lainnya.
Ridho menyoroti adanya perbedaan harga antara nilai transaksi dan harga produk yang tercantum dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam katalog elektronik pemerintah, produk yang sama tercatat seharga Rp97.680.000 per unit. Namun, pembelian dilakukan dengan harga lebih tinggi sekitar Rp500 ribu per set.
Selain itu, PUSTAKA Sumut mempertanyakan pemilihan PT MPP sebagai penyedia. Menurut Ridho, kebijakan pengadaan pemerintah mengutamakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), namun kontrak justru diberikan kepada perusahaan non-UMKK yang beralamat di Jakarta Selatan.
“Padahal di e-Katalog terdapat sejumlah penyedia UMKK yang menawarkan produk sejenis dengan spesifikasi yang setara,” kata Ridho.
Ia menyebut sedikitnya terdapat empat penyedia kategori UMKK yang menawarkan lampu sport floodlight dengan spesifikasi serupa, yakni PT YMP, PT MA, PT TMB, dan PT RCKI. Harga yang ditawarkan perusahaan-perusahaan tersebut disebut lebih rendah dibandingkan harga yang dibayarkan kepada PT MPP.
Berdasarkan perhitungan PUSTAKA Sumut, rata-rata harga yang ditawarkan penyedia UMKK berada di kisaran Rp77,7 juta per set, termasuk biaya instalasi dan fasilitas pendukung lainnya. Selisih harga tersebut dinilai cukup signifikan dan perlu dijelaskan oleh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
PUSTAKA Sumut juga menyoroti aspek legalitas merek lampu sport floodlight 1.500 watt merek GS yang dipasok PT MPP. Menurut Ridho, merek tersebut pernah ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk Kelas 11, yaitu kategori produk pencahayaan, pemanas, pendingin, sanitasi, dan peralatan teknik lainnya.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena produk yang digunakan tidak memiliki perlindungan merek pada klasifikasi yang relevan. Karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai harus memastikan seluruh barang yang dibeli memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas sejumlah temuan tersebut, patut diduga terdapat persoalan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk PPK dan Pengguna Anggaran, perlu dimintai keterangan,” ujarnya.
PUSTAKA Sumut meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk memastikan proses pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Lembaga itu menegaskan bahwa pengadaan melalui mekanisme e-purchasing tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah penyimpangan anggaran.(red)






