Hukum

Ahli Waris Bismar Rahimi Minta Kejelasan Legalitas Bangunan di Helvetia Timur

319
×

Ahli Waris Bismar Rahimi Minta Kejelasan Legalitas Bangunan di Helvetia Timur

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 3,6 hektare di kawasan Jalan Sejahtera, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Bismar Rahimi melalui kuasa hukumnya, Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., M.M., mempertanyakan keabsahan berdirinya lebih dari seratus bangunan yang saat ini berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah keluarga Bismar Rahimi.

Menurut Dr. Robinson, lahan tersebut tercatat atas nama almarhum Bismar Rahimi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 80 yang diterbitkan pada tahun 1980. Kepemilikan itu, kata dia, diperkuat dengan sejumlah dokumen hukum dan perbankan yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut masih dijadikan agunan pada salah satu bank milik negara.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, sertifikat tersebut pernah diikat dengan Sertifikat Hipotik Nomor 1381 tanggal 4 April 1987 dan kembali diikat dengan Sertifikat Hipotik Nomor 4039 tanggal 12 Agustus 1992. Ini menunjukkan bahwa status tanah saat itu telah melalui proses verifikasi yang ketat oleh pihak Bank,” ujar Dr. Robinson Sitorus

Ia menegaskan, dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa kepemilikan lahan berada pada pihak ahli waris Bismar Rahimi. Namun, pihaknya menyayangkan munculnya bangunan-bangunan yang kini memenuhi kawasan tersebut.

“Dokumen yang ada semakin membuktikan bahwa lahan itu merupakan milik sah ahli waris Bismar Rahimi. Sangat disayangkan apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan atau menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Dalam penjelasannya, Dr. Robinson menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pertama, ia mempertanyakan klaim bahwa kawasan tersebut telah dikerjakan atau dikuasai pihak lain sejak tahun 1980.

“Tidak mungkin dan sangat mustahil sejak tahun 1980 lahan itu sudah mulai dikerjakan oleh pihak lain. Jika benar demikian, tentu akan tercatat dalam berbagai dokumen dan proses hukum yang ada,” tegasnya.

Kedua, ia menyoroti keterlibatan bank negara yang menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit. Menurutnya, lembaga perbankan tidak mungkin menerima agunan apabila status tanah bermasalah dan harus Clear dan Clean

“Mustahil pihak bank memberikan pinjaman dan mengikat kredit pada tahun 1987 apabila tanah tersebut tidak dalam kondisi clear and clean. Sebelum kredit disetujui, bank pasti melakukan verifikasi yang panjang dan menyeluruh terhadap status tanah, termasuk memastikan tidak ada sengketa, bangunan, hipotik lain, maupun sertifikat ganda,” ujarnya.

Dr. Robinson juga mengungkapkan bahwa pada tahun 1997 pihak bank bersama ahli waris kembali memasang plang kepemilikan di lokasi. Saat itu, menurutnya, hanya terdapat sekitar enam unit rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Ketika plang dipasang pada tahun 1997, jumlah bangunan masih sangat sedikit dan pembangunan sempat terhenti. Namun setelah pengawasan dari ahli waris dan pihak bank mulai longgar, muncul kembali pembangunan yang semakin masif hingga kini berdiri lebih dari seratus bangunan,” jelasnya.

Pihak ahli waris menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penguasaan lahan tersebut, termasuk dugaan adanya oknum pengembang dan pihak lain yang memanfaatkan situasi untuk membangun di atas tanah yang masih memiliki dasar kepemilikan hukum.

Atas dasar itu, kuasa hukum ahli waris menyatakan akan mengumpulkan berbagai bukti tambahan, menghadirkan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan guna memperkuat langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami akan menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah pusat dan lembaga negara terkait karena secara tidak langsung tanah tersebut masih dimiliki ahli waris dan Bank Plat Merah tempat SHM tersebut di Hipotik,” kata Dr. Robinson.

Ia menambahkan, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Bank Indonesia, DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

“Kami juga meminta agar dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini diusut secara tuntas. Tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu termasuk BPN Medan dalam proses penerbitan atau penggandaan dokumen pertanahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak ahli waris masih melakukan pendalaman dan pengumpulan dokumen untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan serta keadilan terhadap hak-hak kepemilikan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *