ASAHAN, Menarapos.id – Peredaran rokok yang diduga bercukai palsu atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan disebut semakin marak di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Produk rokok tersebut ditemukan beredar luas di sejumlah grosir dan kios eceran.
Berdasarkan penelusuran wartawan pada Kamis (18/6/2027), sejumlah merek rokok seperti Oris, Manchester, dan beberapa merek lainnya diduga diperjualbelikan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Peredaran rokok tersebut ditemukan di kawasan Kota Kisaran, Air Joman, Kabupaten Asahan, hingga sejumlah lokasi di Kota Tanjungbalai.
Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Para pelaku usaha yang menjual produk tersebut dinilai seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Bahkan, Bea Cukai disebut terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara tersebut.
Saat melakukan konfirmasi ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, wartawan juga menemukan bekas kemasan rokok merek Manchester yang diduga ilegal berada pelataran parkir di depan kantor tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung melalui Humas, Henki, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Untuk wilayah Asahan kami sudah melakukan sosialisasi. Sedangkan di wilayah Tanjungbalai, kami berupaya melakukan investigasi ke kios-kios dan warung-warung. Namun kami juga masih mempertimbangkan dampak dan risiko dari langkah yang akan dilakukan,” ujar Henki.
Ia juga menyebutkan bahwa rokok ilegal tersebut diduga masuk melalui jalur-jalur tikus. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pemasok utama rokok tersebut.
“Rokok ilegal ini diduga masuk melalui jalur-jalur tikus dan kami belum mengetahui siapa pemasoknya,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Independent Mencari Keadilan (LIMK) Kabupaten Asahan, Buyung Batubara, mendesak Bea Cukai Teluk Nibung untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Tunjukkan keseriusan Bea Cukai Teluk Nibung dalam menangani peredaran rokok ilegal. Penindakan yang tegas akan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi industri rokok yang taat aturan. Jika kondisi seperti sekarang dibiarkan, maka pasar menjadi tidak fair. Karena itu, perlakuan terhadap rokok ilegal harus lebih tegas,” tegas Buyung.(KIKI)






