Hukum

Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Anggota DPRD Medan Berlanjut, Polisi Segera Panggil Terlapor

336
×

Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Anggota DPRD Medan Berlanjut, Polisi Segera Panggil Terlapor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (nett)

MEDAN, Menarapoa.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama sejumlah anggota keluarganya masih terus berlanjut di Polrestabes Medan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang juga korban serta sejumlah saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.

“Jadi perkaranya berlanjut dengan pemeriksaan korban dan saksi oleh tim penyidik,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (22/6/2026).

Adrian menjelaskan, penyidik dalam waktu dekat juga akan memanggil AT untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang telah diterima polisi.

Menurutnya, setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nah, setelah gelar perkara selesai, tahap berikutnya adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, Robin Marajohan Silalahi melaporkan AT yang merupakan anggota DPRD Kota Medan bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan diterima oleh KASPKT Up Pamapta I Ipda Sahala Tua Manalu pada 7 Juni 2026.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa AT bersama sejumlah anggota keluarganya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Tapanuli, Kota Medan, pada Jumat (5/6/2026).

Kepada wartawan, Robin berharap mendapat perlindungan hukum dan keadilan atas kasus yang dialaminya.

Ia menilai dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan tersebut melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, AT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.

Desak BK DPRD dan NasDem Bertindak

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Medan. Massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan segera memanggil dan memproses dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan AT.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan ATOMAN, Ari Saputra, menyampaikan tuntutan kepada Ketua BK DPRD Medan Lailatul Badri serta anggota BK Robi Barus dan Edi Saputra agar segera memanggil AT untuk memberikan klarifikasi.

Mereka juga meminta Partai NasDem mengambil langkah tegas terhadap kadernya apabila terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Lailatul Badri menyatakan pihaknya akan segera memanggil AT untuk dimintai penjelasan.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi terhadap AT. Dasar pemanggilan ini karena kami juga menerima surat laporan dari pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan,” kata Lailatul.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan partainya juga akan memanggil AT untuk meminta penjelasan terkait laporan yang telah masuk ke Polrestabes Medan.

Afif menyatakan pihaknya menyayangkan apabila dugaan kekerasan tersebut benar terjadi dan terbukti dilakukan oleh kader Partai NasDem.

“Jika peristiwa itu benar terjadi dan terbukti, tentu sangat kami sesalkan,” pungkasnya. (ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *