Hukum

Pendemo:Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Contactor di Dishub Medan

325
×

Pendemo:Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Contactor di Dishub Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan komponen kelistrikan berupa contactor senilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menjadi sorotan publik. Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan persekongkolan dalam proyek pengadaan contactor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, didampingi Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra. Dalam orasinya, Doni menegaskan bahwa praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara harus segera ditindak tanpa pandang bulu.

“Praktik yang diduga merugikan keuangan negara di tengah kondisi masyarakat saat ini tidak dapat ditoleransi. Kami meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,” tegas Doni di hadapan peserta aksi.

Beberkan Dugaan Mark Up Anggaran

PB ALAMP AKSI mengungkap sejumlah temuan yang menurut mereka mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan tersebut.

Berdasarkan data yang mereka himpun, Dishub Kota Medan menganggarkan dana sebesar Rp2.689.131.500 untuk pengadaan 649 unit contactor. Dengan nilai tersebut, harga rata-rata per unit mencapai sekitar Rp4.143.500.

Menurut massa aksi, harga tersebut diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar produk sejenis yang disebut berkisar di angka Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.

“Selisih harga yang cukup signifikan ini patut diduga sebagai bentuk pemborosan anggaran atau bahkan mark up yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” ujar Doni.

Soroti Penunjukan Rekanan

Selain persoalan harga, massa juga menyoroti penunjukan penyedia barang yang dinilai janggal. Mereka menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV AIM yang beralamat di kawasan Medan Amplas sebagai rekanan pengadaan.

Menurut mereka, perusahaan tersebut menawarkan contactor merek Mitsubishi tipe S-T80 dengan harga sekitar Rp4,5 juta per unit. Sementara terdapat penyedia lain yang disebut menawarkan produk serupa dengan harga sekitar Rp2.442.000 per unit sebelum proses negosiasi.

Atas dasar itu, PB ALAMP AKSI meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pemilihan penyedia guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip efisiensi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan Pelanggaran TKDN

Massa aksi juga menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mereka menduga barang yang diadakan merupakan produk impor dengan kandungan TKDN 0 persen.

Padahal, menurut mereka, pengadaan barang pemerintah seharusnya mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika benar barang yang dibeli tidak memenuhi ketentuan TKDN, maka hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas,” kata Doni.

CV AIM Diduga Hanya Perantara

Dalam pernyataannya, PB ALAMP AKSI juga menduga CV AIM bukan merupakan distributor maupun agen resmi PT Mitsubishi Electric Indonesia.

Mereka menduga perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai perantara dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui proses penyelidikan agar tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Dalam aksi tersebut, PB ALAMP AKSI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut, antara lain:

Mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan contactor di Dishub Kota Medan.

Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak rekanan CV AIM.

Menelusuri seluruh proses pengadaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Selain itu, mereka juga mendesak Wali Kota Medan mengambil tindakan administratif terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Massa turut meminta DPRD Kota Medan menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Kepala Dinas Perhubungan, PPK, dan pihak rekanan guna meminta penjelasan terkait polemik tersebut.

“PB ALAMP AKSI akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Doni.

Sementara itu, aksi unjukrasa di terima langsung pejabat Intel Kejatisu Randi Tambunan, dimana aspirasi para pendemo segera di telaah, dan nanti disampaikan kepada pimpinan.

Kadishub Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Orsan Idris Nasution, telah dikonfirmasi wartawan terkait tudingan yang disampaikan massa aksi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut diketahui telah terkirim dan terbaca.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *