Nasional

Kabid P2D Satpol PP Medan Balas Konfirmasi ke Call Center

235
×

Kabid P2D Satpol PP Medan Balas Konfirmasi ke Call Center

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Satpol PP Kota Medan akhirnya merespons konfirmasi terkait bangunan mewah yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Namun, tanggapan tersebut tidak disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, melainkan melalui layanan Call Center Satpol PP.

Sebelumnya, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kabid P2D Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/6/2026). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan keberadaan bangunan yang diduga belum memiliki izin, serta tindak lanjut dari pihak Kecamatan Medan Kota yang telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar segera memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota Medan.

Dalam konfirmasi itu, awak media juga menyampaikan bahwa surat imbauan dari kecamatan telah ditembuskan kepada Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan. Awak media kemudian mempertanyakan langkah yang akan diambil Satpol PP terhadap bangunan tersebut.

Meski konfirmasi ditujukan langsung kepada Kabid P2D, jawaban yang diterima justru berasal dari nomor WhatsApp Call Center Satpol PP Kota Medan, yakni 0812-1582-5200.

Dalam balasan tersebut, menyebutkan atas arahan Bapak Kabid P2D Satpol PP Kota Medan untuk merespon laporan Bapak/Ibu, kami Tim Pengaduan Satpol PP Kota Medan menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan pembongkaran maupun penyegelan terhadap bangunan yang dilaporkan.

“Objek bangunan yang Bapak/Ibu laporkan, pihak Satpol PP belum menerima surat monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Perkim sehingga belum bisa melakukan tindakan pembongkaran atau penyegelan terhadap bangunan tersebut,” tulis Tim Pengaduan Satpol PP Kota Medan.

Meski demikian, Satpol PP menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan imbauan kepada para pekerja agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

“Menindaklanjuti laporan atau pengaduan Bapak/Ibu, Satpol PP akan melakukan penghimbauan kepada pekerja untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan hingga PBG terbit,” lanjut isi pesan tersebut.

Awak media kemudian memastikan nomor yang mengirimkan balasan tersebut. Berdasarkan informasi yang ditemukan melalui pencarian Google, nomor 0812-1582-5200 merupakan salah satu nomor resmi Call Center Siaga dan Layanan Pengaduan Masyarakat Satpol PP Kota Medan yang beroperasi selama 24 jam. Selain nomor tersebut, layanan pengaduan juga dapat diakses melalui WhatsApp 0853-7109-3888.

Sebelumnya diberitakan, Camat Medan Kota Mhd Andi Syah Putra menegaskan bahwa pihak kecamatan telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar segera melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Medan Kota, Rizal, juga membenarkan bahwa surat imbauan telah dikirimkan kepada pemilik bangunan. Bahkan, Rizal turut mengirimkan salinan Surat Imbauan III yang ditandatangani Camat Medan Kota kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Dalam surat bernomor 600.1.15/0635 tertanggal 10 April 2026 tersebut, pemilik bangunan diminta segera memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan terkait bangunan gedung.

Surat itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kecamatan Medan Kota juga mengungkapkan bahwa sebelum Surat Imbauan III diterbitkan, pihaknya telah lebih dulu melayangkan Surat Imbauan I melalui Nomor 600/0355 tertanggal 4 Maret 2026 dan Surat Imbauan II melalui Nomor 600.1.15.2/0352 tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam ketiga surat tersebut, pemilik bangunan diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin resmi diterbitkan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *