Politik

Wong: Legalitas Dokumen Kependudukan Harus Dipahami Sejak Dini

322
×

Wong: Legalitas Dokumen Kependudukan Harus Dipahami Sejak Dini

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen seusai pelaksanaan Sosperda No.3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bersama perwakilan OPD dan ratusan peserta di Jalan Pasar 16 Kelurahan PBB, Medan Timur. (Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Pemerintah Kota Medan terus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam administrasi kependudukan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dokumen kependudukan sebagai dasar perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan saat menggelar Sosperda No. 3 Tahun 2021 di Jalan Pasar 16, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel (PBB), Kecamatan Medan Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga, Staf Ahli Pimpinan DPRD Medan Zainuddin Lubis, Sekcam Medan Timur Gorby Sebastian Bakara, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Siti Holijah Harahap, Lurah Pulo Brayan Bengkel Yudha Arianto, Kepala Lingkungan V, serta tokoh masyarakat Muhammad Suriyan.

Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menjadi dasar perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ia mencontohkan peristiwa Tsunami Aceh yang menyebabkan banyak anak kehilangan orang tua. Saat itu, terdapat anak-anak yang kemudian diadopsi oleh warga negara asing sehingga penting memastikan seluruh proses pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tercatat dalam administrasi kependudukan.

“Setiap pengangkatan anak harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui penetapan pengadilan dan pencatatan sipil. Hal ini penting agar hak anak tetap terlindungi, termasuk hak mengetahui asal-usulnya maupun kepastian hukum di masa depan,” ujar Wong.

Menurutnya, masih ditemukan kasus keluarga yang menyerahkan anak kepada pihak lain karena alasan ekonomi. Oleh sebab itu, status anak angkat wajib tercatat secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait identitas maupun hak keperdataan.

Selain itu, Wong juga menyinggung penanganan bayi terlantar yang ditemukan tanpa identitas orang tua. Ia menjelaskan, setiap penemuan bayi wajib dilaporkan kepada kepolisian dan diproses sesuai ketentuan sebelum dapat diadopsi. Apabila tidak ada keluarga yang mengadopsi, pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan anak tersebut.

Pada kesempatan itu, Wong turut mengingatkan masyarakat yang memiliki anggota keluarga bekerja di luar negeri agar melengkapi dan menyimpan dokumen kependudukan dengan baik.

Ia menyoroti masih adanya pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan dokumen, mulai dari pemalsuan identitas hingga penyitaan paspor oleh pihak tertentu sehingga menyulitkan proses pemulangan ke Indonesia.

“Minimal simpan fotokopi paspor di rumah. Jika terjadi persoalan di luar negeri, dokumen tersebut akan sangat membantu KBRI menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk proses pemulangan,” katanya.

Wong juga menjelaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan kini semakin mudah melalui sistem pelayanan adminduk berbasis daring yang telah terintegrasi secara nasional. Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara lebih cepat dengan dukungan tanda tangan elektronik.

Ia mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, hingga perubahan data kependudukan kepada Disdukcapil.

“Setiap warga negara memiliki hak memperoleh dokumen kependudukan yang sah sekaligus berkewajiban melaporkan setiap perubahan data agar administrasi kependudukan tetap tertib,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Disdukcapil: Banyak Warga Belum Mengurus Akta Cerai

Sementara itu, Perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Siti Holijah Harahap, mengimbau masyarakat agar semakin tertib dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, khususnya akta perceraian yang masih menjadi salah satu layanan dengan jumlah permohonan cukup tinggi.

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan saat ini semakin mudah melalui layanan one day service, baik di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun layanan Administrasi Terpadu Cepat Siap (ATCS) di Lapangan Merdeka.

Ia menjelaskan bahwa pengurusan dokumen dilakukan langsung oleh pemohon dan tidak dapat diwakilkan.

Holijah juga menjelaskan adanya perbedaan mekanisme pengurusan perceraian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk masyarakat non-Muslim, akta perkawinan dan akta perceraian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan bagi masyarakat Muslim, buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sementara akta cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Menurutnya, masih ditemukan warga yang ingin memasukkan pasangan baru ke dalam Kartu Keluarga tanpa memiliki akta cerai dari perkawinan sebelumnya.

“Status perceraian harus memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu masyarakat wajib menyelesaikan proses perceraian melalui pengadilan terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan data administrasi kependudukan,” pungkasnya. (ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *