MEDAN, Menarapos.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen SKM, bergerak cepat merespons keluhan krusial warga terkait masalah infrastruktur dan lingkungan. Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bukit Siguntang, Sabtu (13/7/2026).
Zulkarnaen menegaskan pentingnya kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membenahi sengkarut sampah di Kota Medan dihadapan ratusan warga serta pejabat teras Pemko Medan, mulai dari Sekdis Perhubungan Indrianita Siahaan, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Gunawan Siahaan, Camat Medan Timur Fernanda, hingga Lurah Glugur Darat II Ahmad dalam sosialisasi tersebut.
Mengawali pelaksanaan sosper,Pimpinan DPRD Kota Medan ini mengucapkan terimakasih atas amanah besar yang diberikan warga Medan kepadanya pada Pemilu Februari 2024 lalu.
Ia berjanji akan pasang badan memperjuangkan hak-hak warga melalui produk hukum kedewanan.
”Perda Pengelolaan Persampahan ini mengatur secara rigid hak dan tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat. Pengelolaan sampah yang buruk itu domino. Bisa memicu penyakit, merusak estetika, sampai menyebabkan banjir besar,” tegas Zulkarnaen.
Politisi ini menekankan hadirnya perwakilan DLH, Dinas SDMBK (Bina Marga), serta Dinas PKPCKTR ke lokasi sosperda adalah bentuk jemput bola mencari solusi atas keluhan fasilitas publik warga. “Kami hadir untuk berinteraksi dan berdiskusi mencari solusi terbaik, bukan saling menyalahkan,” imbuhnya.
Camat Medan Timur Geber Pendaftaran Parlinsos Digital via IKD
Di lokasi yang sama, Camat Medan Timur, Fernanda, yang mendapat apresiasi dari Zulkarnaen atas rekam jejaknya menormalisasi parit kawasan Aksara saat menjabat Sekcam Medan Tembung, memanfaatkan momen untuk mensosialisasikan program perlindungan sosial.
Fernanda meminta warga proaktif mengikuti program pendataan Perlindungan Sosial (Parlinsos) digital dari pemerintah pusat agar bantuan seperti PKH dan BPNT bisa tepat sasaran.
”Dulu pendataan manual lewat kepling atau BPS secara door-to-door. Sekarang dipermudah secara digital lewat program Parlinsos. Syarat utamanya wajib punya Identitas Kependudukan Digital (IKD) dulu,” jelas Fernanda.
Bagi warga yang sudah memiliki IKD bisa langsung mendaftar mandiri via tautan resmi lewat agen di kelurahan atau kecamatan. Warga yang gagap teknologi atau tidak memiliki smartphone diimbau langsung melapor ke Kepling atau Lurah untuk dibantu secara manual dengan membawa ID pelanggan listrik dan NIK.
”Tolong disegerakan karena ada batas waktunya. Ini agar data pemerintah akurat, tidak abu-abu. Ke depan, data Parlinsos ini juga jadi acuan subsidi gas dan BBM,” pungkas Fernanda.
Medan Hasilkan 1.700 Ton Sampah Per Hari, Pelanggar Terancam Kurungan
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Medan, Gunawan Siahaan, memaparkan fakta mengejutkan. Berdasarkan data DLH, dengan asumsi 0,7 kg sampah per orang setiap hari, Kota Medan memproduksi sekitar 1.700 ton sampah per harinya.
Gunawan menjelaskan Perda No. 7 Tahun 2024 (revisi Perda No. 6 Tahun 2015) ini dirancang untuk mendongkrak partisipasi warga memilah sampah (organik, anorganik, dan B3) demi mengejar target pengurangan sampah 30% dari Kementerian LHK.
Namun, Perda ini juga memuat aturan ‘tangan besi’ berupa sanksi pidana dan denda bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan.
Sanksi Tegas Perda No. 7 Tahun 2024:
Denda Maksimal: Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) Ancaman Kurungan: Maksimal 3 bulan penjara.
Dari Sampah Liar, Jalan Rusak, hingga Begal
Sesi tanya jawab berlangsung panas dengan rentetan keluhan riil dari konstituen di berbagai wilayah:
Jalan Gunung Sinabung: Mondang Siagian dan Rosida Juana mengeluhkan adanya oknum warga luar yang membuang sampah liar dan barang bekas (lemari rusak) di pinggir jalan karena enggan membayar retribusi. Mereka juga meminta bantuan tong sampah layak serta pemangkasan ranting pohon yang menyenggol kabel listrik PLN.
Bukit Barisan (Gang Bunga): Nur Fatima mengeluhkan jalan yang tidak pernah diaspal puluhan tahun dan parit mampet. Ia juga mempertanyakan aturan BLT/PKH anaknya yang terancam dicoret hanya karena bergaji Rp 1,8 juta.
Medan Deli (Jalan Aluminium 1): Ika Niduri memprotes sikap petugas kebersihan yang menolak mengangkut sampah sisa banjir yang dikumpulkan warga secara swadaya dengan dalih “bukan sampah rumah tangga”.
Gang Tempo (Jalan Sejuta Boari): Dini mengeluhkan kawasan gelap gulita akibat minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang memicu kerawanan aksi kriminalitas penjambretan dan pembuangan sampah liar.
Tanjung Mulia (Gang Cito): Wardias Maraharjo melaporkan lahan kosong milik kerabatnya dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh warga pinggiran rel, menyebabkan banjir dan bau busuk. Ia juga menuntut pengaspalan jalan selebar 3 meter yang mandek puluhan tahun.
Jalan Muta Basri: Mustikaria mengeluhkan parit utama yang tersumbat total di bagian tengah sehingga air limbah meluap ke pemukiman, serta matinya lampu di area pemakaman umum.
Zulkarnaen ‘Semprot’ OPD: Kerja Tak Becus, Kita Rekomendasikan Pecat!
Mendengar rentetan keluhan warga, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen langsung memberikan jawaban lugas. Terkait retribusi, ia meluruskan pemahaman warga bahwa setiap orang pasti menghasilkan sampah (0,7 kg/hari) dan wajib membayar retribusi sebagai kompensasi pelayanan.
”Sistemnya sama seperti listrik atau PAM. Kita pakai jasanya, kita bayar retribusinya ke pihak kecamatan/kelurahan agar tercatat sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS),” urai Zulkarnaen.
Namun, politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kewajiban masyarakat harus sebanding dengan performa pelayanan OPD terkait. Zulkarnaen berjanji akan memanfaatkan fungsi pengawasan kedewanan secara ketat untuk mengevaluasi kinerja DLH, Dinas SDMBK, dan Dishub.
”APBD Kota Medan ini besar, mencapai Rp 3,3 triliun. Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas nyata; tong sampah tersedia, drainase dikeruk, jalan mulus, dan lampu jalan menyala demi program ‘Medan Zero Mati Lampu’,” cecar Zulkarnaen.
Ia memberikan peringatan keras kepada jajaran eksekutif Pemko Medan agar tidak main-main dalam menyerap anggaran pelayanan publik.
”Kami di DPRD yang menganggarkan. Jika instansi terkait (OPD) tidak menggunakan anggaran itu untuk melayani rakyat, kami tidak akan ragu mengeluarkan rekomendasi evaluasi jabatan hingga pergantian (copot) kepada Wali Kota Medan! Kita cari solusi sampai kupas habis,” pungkasnya tegas.
Seluruh aspirasi warga dalam reses dan sosperda ini dipastikan telah dicatat resmi untuk langsung diinterpelasikan dan ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna bersama jajaran Pemko Medan. (AC)






