JAKARTA, Menarapos.id — Kejaksaan Agung (KejAGUNG) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan ini dilakukan oleh Tim 9 Kejagung yang salah satunya beranggotakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin.
Tim 9 tersebut diketuai oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, serta dipercaya langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut kasus yang menjerat Febrie.
Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan Ketua Tim 9 Rudi Margono yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna pada Jumat (24/7/2026), Febrie dititipkan untuk ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB dengan mengenakan kemeja batik, dikawal menggunakan mobil tahanan Kejagung sebelum akhirnya memasuki area rutan.
Pengusutan Empat Sprindik
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terbaru, Tim 9 telah menerbitkan Sprindik terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengusutan ini berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya mencakup penanganan perkara dugaan korupsi pada:
PT ASABRI (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout).
Sebelum ditahan, Febrie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti emas dan uang tunai di kediamannya di Sentul.
Profil dan Susunan Anggota Tim 9 Kejagung
Tim 9 Kejaksaan Agung merupakan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior. Tim ini dibentuk khusus untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Berikut adalah susunan lengkap anggota Tim 9 Kejaksaan Agung:
Rudi Margono (Ketua / Jaksa Agung Muda Pengawasan), Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumatera Utara), Chatarina Girsang (Kapus Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset BPA), Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sekretaris Jampidum), Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun), Rinaldi Umar (Wakajati Banten), Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil) bersama Hari Wibowo (Direktur A Jampidum).(rel)






