Wakil Rakyat

Laila Ingatkan Camat-Lurah Jangan Main ‘Mata’ Soal PBG

334
×

Laila Ingatkan Camat-Lurah Jangan Main ‘Mata’ Soal PBG

Sebarkan artikel ini
Teks: RDP Komisi 4 DPRD Medan dengan pihak OPD serta Kecamatan Medan Timur. (Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri mengingatkan seluruh camat dan lurah di Kota Medan agar lebih proaktif menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di wilayah masing-masing, khususnya terkait pembangunan yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pernyataan itu disampaikan Lailatul Badri usai Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kecamatan Medan Timur terkait dugaan pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang dilaporkan masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin, Senin (27/7/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Dr. Afri Rizki Lubis dan dihadiri anggota Komisi IV Edwin Sugesti serta Lailatul Badri. Dalam rapat tersebut, Afri Rizki mempersilakan Laila mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (dumas) mengenai pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang diduga belum memiliki PBG.

Menanggapi pertanyaan itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, menyatakan bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sudah izin PBG,” ujar Gunung.

Pernyataan serupa juga disampaikan Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz.

Namun, Laila mempertanyakan apakah izin tersebut telah terbit sebelum pembangunan dimulai atau justru diterbitkan setelah pekerjaan berjalan.

“Apakah objeknya sudah dikerjakan baru izin keluar, atau izinnya lebih dahulu baru pekerjaan dimulai?” tanya Laila.

Meski demikian, Gunung tetap menjawab singkat bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG.

Mendengar jawaban itu, Laila mengingatkan aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak bermain mata dalam persoalan perizinan bangunan.

“Kalau nanti kami turun ke lapangan dan masih menemukan banyak bangunan tanpa PBG, tentu ini menjadi evaluasi terhadap kinerja camat maupun lurah. Tolong sampaikan itu kepada Pak Camat Medan Timur,” tegas Laila.

Pernyataan tersebut dijawab Gunung dengan menyatakan siap menyampaikan pesan tersebut kepada pimpinan.

Usai RDP, Laila menegaskan camat dan lurah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah kecamatan dan kelurahan harus segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kota Medan agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan hanya mengatakan kewenangan kami sebatas mengimbau. Kalau ada pelanggaran, segera tindak lanjuti ke instansi terkait agar ada penegakan aturan,” katanya.

Ia juga mengimbau para pengusaha maupun masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kalau semua surat-surat lengkap, tidak akan menjadi masalah ke depannya. Justru semuanya lebih mudah. Kalau tidak punya izin, yang rugi pemilik usahanya sendiri. Hari ini diperiksa, bulan depan diperiksa lagi. Mau berapa kali?” ujarnya.

Saat kembali ditanya mengenai evaluasi terhadap kinerja Camat Medan Timur, Laila menegaskan persoalan bangunan tanpa PBG masih menjadi perhatian serius DPRD Medan.

“Sekarang ini masih banyak bangunan yang berdiri dan belum tentu memiliki PBG. Jangan sampai kami mendapati ada pemilik bangunan yang bermain dengan pihak kecamatan maupun kelurahan karena itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Laila menambahkan peringatannya tidak hanya ditujukan kepada Kecamatan Medan Timur, melainkan berlaku bagi seluruh camat dan lurah di Kota Medan.

“Jangan sampai kami menemukan camat atau lurah bermain dengan pemilik bangunan sehingga PBG yang seharusnya menjadi penerimaan bagi Pemko Medan tidak terurus. Ke depan administrasi harus lebih tertib dan proses pelayanan perizinan juga harus lebih cepat serta tidak berbelit-belit,” pungkasnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *