MEDAN, Menarapos.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan.
Pembebastugasan sementara tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Kebijakan itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.
Hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan menyatakan Fernanda diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Hasil Audit Inspektorat
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, Fernanda dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Audit khusus tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.
Atas hasil audit itu, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.
Tim tersebut ditugaskan memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.
Camat Medan Timur Dibebastugaskan Sementara
Untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif, Wali Kota Medan menerbitkan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan Camat Medan Timur.
Fernanda dibebastugaskan sementara mulai 10 Agustus 2026 selama proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berlangsung.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan kebijakan tersebut.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” kata Subhan.
Subhan mengatakan hasil audit khusus berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat Fernanda menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas.
Menurut hasil audit tersebut, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Pembebasan Sementara Bukan Hukuman Disiplin
Subhan menegaskan pembebasan sementara dari tugas jabatan bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin.
Menurutnya, pembebasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
“Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” jelasnya.
“Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” sambung Subhan.
Proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan Fernanda terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, hukuman akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pemko Medan: Jabatan Bukan Komoditas
Pemko Medan menegaskan proses pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
ASN maupun pejabat di lingkungan Pemko Medan dilarang menggunakan kewenangan jabatan untuk menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang,” tegas Subhan.
“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Subhan mengatakan Pemko Medan berkomitmen memastikan setiap kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pemko Medan Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin
Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara ini, proses penanganan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, audit khusus oleh Inspektorat, penerbitan Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc, hingga penerbitan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan Camat Medan Timur.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Subhan.
Pemko Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, atau penempatan jabatan dengan meminta uang maupun imbalan tertentu.
Jika menemukan praktik tersebut, masyarakat dan ASN diminta melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemko Medan menyatakan akan terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN agar pengembangan karier aparatur didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan.(rel)







