MEDAN, Menarapos.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Rico mengatakan pencabutan perda tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan aturan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, sebuah perda tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal dan ayat. Regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta menjadi landasan bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi yang sudah tidak relevan agar tidak membingungkan masyarakat maupun para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico Waas.
Rico menjelaskan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico.
Karena itu, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera membahas Ranperda tersebut bersama Pemko Medan. Menurutnya, langkah itu penting untuk menciptakan tertib regulasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Medan.
“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat.(rel)







