Wakil Rakyat

Bahrum: Isi Perda Kesehatan Lama Wajib Dirombak

315
×

Bahrum: Isi Perda Kesehatan Lama Wajib Dirombak

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Isi Peraturan Daerah (Perda) tentang kesehatan yang lama harus dirombak menyusul terbitnya Undang-Undang Kesehatan terbaru.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan perubahan regulasi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh karena banyak ketentuan dalam perda lama sudah tidak relevan dengan aturan kesehatan nasional terbaru.

“Perda yang akan kita ubah ini, hampir 90 persen itu wajib harus dirubah isinya dikarenakan memang sudah ada undang-undang sistem kesehatan yang terbaru,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan seusai Rapat Paripurna Propemperda Kota Medan Tahun 2026, Selasa (18/8/2026).

Perda Lama Dicabut, Aturan Baru Dibentuk

Bahrumsyah menjelaskan perubahan tersebut tidak hanya berupa revisi sejumlah pasal. DPRD akan mencabut perda lama dan membentuk perda baru melalui rapat paripurna.

Awalnya, usulan tersebut hanya mencakup perubahan sistem kesehatan kota. Namun, karena perda lama akan dicabut dan digantikan dengan struktur regulasi baru, Sekretariat DPRD Medan harus kembali membacakan seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dorong Pelayanan Kesehatan Preventif

Selain menyesuaikan regulasi dengan undang-undang terbaru, DPRD Medan mendorong perubahan paradigma pelayanan kesehatan, terutama di tingkat puskesmas.

Pelayanan kesehatan yang selama ini lebih berorientasi pada pengobatan atau kuratif dinilai perlu digeser ke upaya pencegahan atau preventif serta promotif.

Bahrumsyah menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin kesehatan warga Medan. Menurutnya, anggaran tersebut belum berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Hari ini kita lihat, semakin banyak penjaminan kesehatan yang kita jamin seluruh warga Kota Medan, sesungguhnya uang yang kita keluarkan hampir Rp300 miliar itu tidak berbanding lurus dengan angka sehat masyarakat, bahkan rumah sakit semakin penuh,” katanya.

Menurut dia, besarnya anggaran kesehatan seharusnya diikuti dengan menurunnya jumlah warga yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelayanan kesehatan bagi lansia juga menjadi perhatian. Menurut Bahrumsyah, perlindungan terhadap kelompok lanjut usia tidak hanya berupa bantuan sosial, tetapi juga harus mencakup pemenuhan kebutuhan gizi.

Begal hingga UHC Premium Masuk Aturan

Perda baru tersebut juga akan mengakomodasi sejumlah kearifan lokal dan aturan yang selama ini telah berjalan melalui peraturan wali kota (perwal).

Beberapa di antaranya terkait penanganan korban begal dan tawuran, pelayanan kesehatan bagi warga unregister atau tidak memiliki identitas, serta payung hukum untuk program kesehatan prioritas seperti UHC Premium.

Selain itu, regulasi baru akan memuat program edukasi dan apresiasi bagi masyarakat yang menerapkan gaya hidup sehat.

Bahrumsyah menyebut perubahan besar tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Kesehatan terbaru. Penyesuaian juga diperlukan karena regulasi kesehatan berkaitan dengan sekitar 20 ruang lingkup kerja puskesmas dan fasilitas kesehatan di Kota Medan.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *