Wakil Rakyat

F PAN-PERINDO Minta Pencabutan Perda Tak Matikan Peran Masyarakat

326
×

F PAN-PERINDO Minta Pencabutan Perda Tak Matikan Peran Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan meminta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan diikuti penguatan kelembagaan masyarakat. Penataan regulasi dinilai harus tetap menjamin kepastian hukum serta ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, SS, MM, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Senin 24 Agustus 2026.

Hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan.

Dalam pandangan fraksinya, Binsar mengatakan lembaga kemasyarakatan merupakan aset penting dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput.

Menurutnya, lembaga kemasyarakatan juga menjadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat. Perannya mencakup penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, penggerakan gotong royong serta swadaya masyarakat.

“Lembaga kemasyarakatan adalah aset yang dapat berperan strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat grassroot dan merupakan mitra bagi pemerintahan setempat,” ujar Binsar dalam penyampaian pandangan Fraksi PAN-PERINDO.

Regulasi Harus Selaras dengan Kebijakan Nasional

Fraksi PAN-PERINDO memahami pengajuan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilatarbelakangi kebutuhan penataan regulasi dan perkembangan sosial kemasyarakatan.

Binsar menegaskan kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pencabutan Perda tersebut, kata dia, berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.

“Dalam kerangka hukum nasional, aturan daerah tidak dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Karena itu, penataan regulasi perlu dilakukan agar terdapat kesesuaian dan kepastian hukum,” katanya.

Menurut Fraksi PAN-PERINDO, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur secara rinci seluruh jenis maupun teknis operasional lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

Pengaturan yang lebih spesifik mengenai lembaga kemasyarakatan desa pada prinsipnya diamanatkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.

Meski demikian, Fraksi PAN-PERINDO menilai keberadaan lembaga kemasyarakatan tetap penting sebagai wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah dalam pemberdayaan.

Lembaga tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan secara partisipatif.

PAN-PERINDO Minta Dukungan Pemko Medan Diperjelas

Fraksi PAN-PERINDO meminta penataan regulasi tidak berhenti pada pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013. Pemerintah Kota Medan dinilai perlu menyiapkan kebijakan yang mampu memperkuat lembaga kemasyarakatan.

“Penataan regulasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan peran dan partisipasi masyarakat di Kota Medan tetap berjalan secara optimal,” ujar Binsar.

Fraksi PAN-PERINDO juga mempertanyakan formula yang akan disiapkan Pemko Medan untuk mendukung peran dan partisipasi lembaga kemasyarakatan setelah Perda tersebut dicabut.

Pemerintah diminta menjelaskan secara konkret bentuk dukungan, pembinaan, pemberdayaan, serta penguatan kelembagaan masyarakat yang akan diterapkan.

Fraksi PAN-PERINDO menegaskan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan keberadaan lembaga kemasyarakatan.

“Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan bukan berarti ditiadakannya lembaga kemasyarakatan. Format dan jenis-jenis apa yang akan diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Medan terkait lembaga kemasyarakatan ini? Mohon penjelasan,” tegasnya.

Soroti Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan

Fraksi PAN-PERINDO turut menyoroti kondisi lembaga kemasyarakatan yang dinilai masih lemah di sejumlah kelurahan.

Binsar mengatakan, meski telah lama terbentuk, lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dinilai belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kuatnya intervensi birokrasi terhadap lembaga kemasyarakatan.

“Lembaga kemasyarakatan sudah ada sejak lama, namun keberadaannya di setiap kelurahan sangat lemah dan tidak berdaya. Jauh dari harapan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Binsar.

Menurut Fraksi PAN-PERINDO, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi intervensi institusi pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga pemerintahan di atasnya.

Fraksi PAN-PERINDO menilai lembaga kemasyarakatan seharusnya diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan masukan secara independen sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

Fraksi juga mengingatkan agar tidak ada kekhawatiran pimpinan lembaga kemasyarakatan akan diganti atau diberhentikan hanya karena menyampaikan kritik maupun masukan yang berbeda dengan pemerintah setempat.

“Jika berbeda atau memberikan masukan yang bersifat kritik, jangan sampai kemudian pimpinan lembaga kemasyarakatan langsung diganti atau diberhentikan. Hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius dalam penataan kelembagaan masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

PAN-PERINDO Setuju Perda Dicabut untuk Dibahas Bersama

Di akhir pandangannya, Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan menyatakan mendukung pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi baru tidak menghilangkan eksistensi lembaga kemasyarakatan.

Sebaliknya, regulasi baru diharapkan memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, meningkatkan pemberdayaan, serta menjamin ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Medan.

“Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk dibahas bersama menjadi Peraturan Daerah Kota Medan,” pungkas Binsar.

Fraksi PAN-PERINDO berharap pembahasan Ranperda tersebut menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat posisi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun Kota Medan secara partisipatif.

Fraksi PAN-PERINDO menegaskan penataan regulasi jangan sampai justru mempersempit ruang masyarakat. Regulasi baru harus memastikan lembaga kemasyarakatan memiliki kedudukan yang jelas, mandiri, serta mampu menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal.(ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *