MEDAN, Menarapos.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mencermati kenaikan harga daging ayam ras segar di Sumatera Utara yang dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan.
Berdasarkan pemantauan harga pangan KPPU Kanwil I, harga daging ayam ras segar di Sumatera Utara naik dari Rp48.550 per kilogram pada 17 Agustus menjadi Rp52.400 per kilogram pada 21 Agustus 2026. Dengan demikian, harga ayam tercatat meningkat sekitar 7,9% dalam periode tersebut.
Kenaikan harga ayam ras segar di Sumatera Utara tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain yang berada dalam wilayah kerja KPPU Kanwil I pada periode yang sama.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan kenaikan harga ayam dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya biaya produksi dan pakan, ketersediaan pasokan, peningkatan permintaan, hingga distribusi dari tingkat peternak sampai ke konsumen.
“KPPU akan melakukan pemantauan untuk melihat bagaimana pembentukan harga terjadi di sepanjang rantai pasok ayam, mulai dari peternak, distributor atau rumah potong, hingga pedagang,” ujar Ridho.
Selain itu, KPPU juga akan mencermati penyerapan ayam untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat perubahan pola pasokan ayam dari peternak maupun pelaku usaha ke pasar.
Menurut Ridho, peningkatan permintaan ayam akibat pelaksanaan program MBG tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai persoalan persaingan usaha.
Namun, KPPU tetap akan mendalami apabila ditemukan indikasi adanya pembatasan pasokan, praktik yang menghambat akses pelaku usaha, atau perilaku lain yang berpotensi mengganggu persaingan usaha.
“Kami ingin memastikan kenaikan harga ini terbentuk secara wajar berdasarkan kondisi supply dan demand serta biaya distribusi,” katanya.
Karena itu, KPPU Kanwil I akan melakukan pemantauan lapangan pada pekan ini. Hasil pemantauan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPPU untuk menentukan apakah diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait kenaikan harga ayam ras segar di Sumatera Utara.
KPPU menegaskan pemantauan dilakukan untuk memastikan mekanisme pembentukan harga di sepanjang rantai pasok berjalan secara wajar dan tidak terdapat praktik usaha yang berpotensi menghambat persaingan.(rel)






