Hukum

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara

320
×

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Kasus kematian Luis David Hutabarat yang diduga melibatkan anggota TNI dan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara dilaporkan ke sejumlah lembaga negara. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama istri korban, Desi Natalia Nainggolan, mendesak negara mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan keluarga korban memperoleh keadilan.

Pengaduan disampaikan langsung pada Selasa (1/9/2026) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Selain itu, Desi juga menyampaikan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan terhadap Luis David Hutabarat hingga meninggal dunia. Tim ARMI juga menyoroti dugaan kekerasan terhadap tiga korban lainnya, yakni Doni, Tomi, dan Jhoni.

Tim ARMI menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga memiliki dimensi hak asasi manusia (HAM). Kematian Luis David dinilai berkaitan dengan hak hidup, sedangkan dugaan kekerasan terhadap para korban lainnya harus diperiksa dalam perspektif larangan penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

“Peristiwa yang mengakibatkan kematian Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan. Seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap secara menyeluruh,” demikian sikap Tim ARMI dalam pengaduannya.

ARMI mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Menurut ARMI, kematian seseorang dalam keadaan yang tidak wajar merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan penyelidikan efektif, independen, transparan, dan akuntabel.

Tim tersebut juga mengacu pada Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang memberikan jaminan terhadap hak setiap orang untuk hidup.

Indonesia telah mengikatkan diri pada ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, hak hidup juga dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Karena itu, ARMI menilai penyebab kematian Luis David, rangkaian kekerasan sebelum meninggal dunia, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab harus diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Soroti Dugaan Penyiksaan

Selain dugaan pembunuhan berencana, ARMI menyoroti dugaan penyiksaan yang dialami Luis David maupun Doni, Tomi, dan Jhoni.

ARMI merujuk pada Pasal 7 ICCPR yang melarang penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

ARMI menilai dugaan penyiksaan harus diperiksa secara khusus dan tidak semata-mata dimasukkan ke dalam konstruksi perkara penganiayaan biasa apabila fakta penyidikan nantinya menunjukkan adanya unsur penyiksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Tim ARMI juga menyinggung UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah mengatur tindak pidana penyiksaan. Menurut ARMI, ketentuan tersebut semakin menegaskan pentingnya pemeriksaan secara serius terhadap dugaan kekerasan yang dialami para korban.

“Dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan merupakan persoalan serius yang menyentuh hak paling fundamental manusia, yakni hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan,” tegas ARMI.

ARMI Desak 5 Lembaga Turun Tangan

Dalam pengaduannya, Tim ARMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara terkait.

Pertama, ARMI mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait hak hidup dan dugaan penyiksaan dalam perkara tersebut.

Kedua, ARMI meminta Kompolnas mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu agar berjalan independen, profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, ARMI meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak perkara terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan proses penanganan menggunakan pendekatan yang berperspektif korban.

Keempat, ARMI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David, serta para saksi yang dinilai membutuhkan perlindungan dari ancaman, intimidasi, tekanan, maupun dugaan kriminalisasi.

Kelima, ARMI meminta Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara a quo.

ARMI juga mendesak agar keluarga Luis David mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.

Tim ARMI menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut harus mampu mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pengaduan ke sejumlah lembaga negara tersebut, ARMI berharap kasus kematian Luis David tidak berhenti sebagai perkara pidana semata, tetapi juga menjadi perhatian serius dalam perspektif perlindungan HAM dan pemenuhan hak korban serta keluarga korban. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *