Hukum

MA Terima Pengaduan Soal Putusan Kasasi dan PK Sompo Insurance yang Belum Dieksekusi

319
×

MA Terima Pengaduan Soal Putusan Kasasi dan PK Sompo Insurance yang Belum Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia merespons pengaduan Halomoan H. mengenai belum dilaksanakannya putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) dalam perkara melawan Sompo Insurance Indonesia.

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh Djauhar Setyadi, menandatangani surat balasan atas pengaduan tersebut. Surat itu diterima Halomoan pada 2 September 2026.

Halomoan membenarkan adanya surat balasan tersebut. Ia mengatakan pengaduannya berkaitan dengan putusan kasasi dan PK Mahkamah Agung yang, menurut dia, hingga kini belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Saya telah menerima balasan pada 2 September 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh Djauhar Setyadi,” ujar Halomoan kepada wartawan, Senin 07 September 2026.

Menurut Halomoan, Badan Pengawasan MA meminta pihak terkait memberikan klarifikasi atas materi pengaduan yang disampaikannya.

Dalam surat tersebut disebutkan, Badan Pengawasan MA memperhatikan surat pelapor Nomor 015/HH/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat itu kemudian diterima Badan Pengawasan MA dengan Nomor 1668/BP/A/VII/2026 pada 17 Juli 2026.

“Setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama pengaduan tersebut, maka dengan ini diminta agar Saudara memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isi pengaduan dimaksud,” demikian petikan surat yang dipaparkan Halomoan.

Respons Badan Pengawasan MA tersebut menjadi langkah lanjutan atas pengaduan Halomoan yang mempersoalkan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Sompo Insurance.

Halomoan mengapresiasi respons tersebut. Menurut dia, tindak lanjut Badan Pengawasan MA menunjukkan adanya perhatian terhadap laporan yang diajukan dalam upayanya memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

“Saya mengapresiasi respons dari Mahkamah Agung yang telah menindaklanjuti pengaduan saya dalam mencari keadilan,” kata Halomoan.

Namun, respons atas pengaduan tersebut belum serta-merta menjawab persoalan utama yang dipersoalkan Halomoan, yakni pelaksanaan putusan kasasi dan PK yang disebutnya belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *