MEDAN, Menarapos.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan alasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Rico menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Medan yang telah memberikan masukan, saran, maupun pertanyaan kritis terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tersebut.
Menurutnya, berbagai pandangan fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama agar keberadaan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, mandiri, berfungsi optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico Waas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Dalam kesempatan itu, Rico menanggapi sejumlah pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi, termasuk Fraksi PDI Perjuangan.
Salah satu pertanyaan disampaikan Margaret MS terkait alasan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang baru dilakukan saat ini, meskipun regulasi yang menjadi dasar di atasnya telah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.
Rico menjelaskan Pemko Medan memahami bahwa harmonisasi regulasi idealnya dilakukan sesegera mungkin. Namun, proses pencabutan perda tersebut harus dilakukan secara cermat karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan lembaga kemasyarakatan yang bekerja di tengah masyarakat.
” Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegasnya.
Rico menegaskan langkah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 merupakan bagian dari upaya Pemko Medan melakukan penyesuaian regulasi secara tertib dan terbuka, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemko Medan, lanjutnya, juga akan memastikan proses transisi regulasi tidak berdampak terhadap aktivitas lembaga kemasyarakatan, khususnya dalam menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat.
“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” pungkas Rico.(relis)






