Hukum

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

28
×

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Proses penyidikan perkara yang melibatkan Halomoan H menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, David Aruan, S.H., M.H. dan Partners, mengadukan anggota Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, ke Mabes Polri.

Pengaduan itu dilayangkan David atas nama Halomoan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wassidik) Mabes Polri melalui surat Nomor 04/PAKP/DA&P/VIII/2026. Pengaduan serupa juga disampaikan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melalui surat Nomor 03/SP/DA&P/VIII/2026.

Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kasubbag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, serta Kapolrestabes

Menurut dokumen pengaduan yang disampaikan David, perkara tersebut berawal pada sekitar 2016 ketika Halomoan diperkenalkan kepada Harry Khowandy, agen asuransi PT Sompo Insurance Indonesia oleh Elisabeth.

Harry disebut menawarkan produk asuransi kepada Halomoan yang ketika itu berprofesi sebagai pemasok suku cadang mesin pabrik kelapa sawit. Harry juga disebut menawarkan bantuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam penerbitan polis namun Harry mesti melakukan awalnya melakukan pengecekan fisik,jumlah beserta nota-nota pembelian barang untuk menentukan kepemilikan dan nominal dasar perhitungan premi dan minta fotocopynya nota-nota berikut surat² yang dibutuhkan ditegaskan Harry.

Halomoan kemudian menjadi pemegang polis asuransi Property All Risk PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan

Persoalan muncul setelah dua kali pencurian terjadi di tempat usaha Halomoan.

Pencurian pertama dan kedua telah dilakukan Laporan dan telah terbit LHP Polisi dan telah diberikan dari Polsek dan Polrestabes berikut SPDP(Laporan Hasil Penyelidikan Polisi) bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 363 KUHPidana disebut berlangsung pada 29 Desember 2017. Halomoan kemudian membuat Laporan Polisi pada 3 Januari 2018
Pencurian kedua dilaporkan terjadi pada 23 Januari 2018. Halomoan kembali membuat laporan polisi pada 1 Februari 2018

Menurut David, Harry saat itu aktif membantu proses pengajuan klaim asuransi. Namun setelah berbulan-bulan, klaim tersebut disebut tidak kunjung diselesaikan. Harry juga diklaim sulit dihubungi.

Sengketa kemudian bergeser ke ranah perdata hingga Mahkamah Agung

Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan.

Perkara selanjutnya sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 3663 K/Pdt/2024.

Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri.

Mahkamah Agung juga menyatakan polis asuransi Property All Risk nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 sah secara hukum.

Dalam amar putusan yang dikutip kuasa hukum, Mahkamah Agung menyatakan Halomoan mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat hilangnya barang di gudang tempat usahanya dalam dua peristiwa pencurian.

Mahkamah Agung juga menyatakan tidak dilaksanakannya pembayaran dua klaim asuransi oleh pihak tergugat merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji PT Sompo Insurance Indonesia kemudian dihukum membayar klaim tersebut serta menghukum Asuransi Sompo untuk melakukan pembayaran atas klaim pertama dan kedua secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3,268 miliar

Setelah Putusan Mahkamah Agung Kasasi No.3663 K/Pdt/2024 tanggal 07 Oktober 2024, PT Sompo Insurance Indonesia barulah mencari bukti akal-akalan yakni membuat surat ke Kanwil Kumham SUMUT dengan atas nama Jemmy Levica Pardede mengirimkan Surat permohonan informasi dengan alasan bahwa Permohonan Informasi disampaikan untuk sebagai kelengkapan administrasi yang akan diguna untuk pengurus pendirian CV yang akan saya mohonkan CV Indonugratama,Indo Sakti Steel pada 2 Mei 2025 dikirimkan Surat Permohonan informasi. Berdasarkan surat yang disebut berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, pada tanggal 15 Mei 2025 menyatakan keberadaan nama dan alamat perusahaan tersebut disebut tidak ditemukan pada saat pengecekan dilakukan.

David mempertanyakan surat tersebut baru dilayangkan 9 tahun setelah transaksi pembelian barang pada 2016 tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan pada tahun 2025 terhadap dokumen perusahaan yang berkaitan dengan transaksi pada 2016 adalah akal-akalan dan kewajiban pendafaran CV di Kementerian Hukum dan HAM baru berlaku pada bulan juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.17 tahun 2018 , sedangkan CV yang di cek sudah ada sejak tahun 2008 dan 2016 , dan sudah pasti tidak terdaftar di Kanwil Kementeriam Hukum dan HAM

PT Sompo kemudian menggunakan dokumen tersebut dalam permohonan peninjauan kembali.

Perkara itu terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor 1348 PK/PDT/2025.

Mahkamah Agung pada 24 Desember 2025, berdasarkan dokumen akal-akalan yang disampaikan kuasa hukum PT Sompo Insurance Indonesia , memutus menolak permohonan peninjauan kembali PT Sompo Insurance Indonesia. Majelis juga menghukum pemohon membayar biaya perkara tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2,5 juta.

David menilai obyek perkara ataupun dokumen yang pernah diajukan dalam proses Peninjauan Kembali dan ditolak dalam Putusan Peninjauan Kembali tidak dapat digunakan secara serampangan untuk membangun perkara pidana

Harry Khowandy disebut telah membuat laporan polisi tanggal 13-Februari-2026 setelah Putusan Mahkamah Agung PK inkrah Tanggal 24-Desember-2025 yang berkaitan jawaban Surat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sehubungan dengan persoalan CV IndoSaktiSteel.Indonugratama.adalah alat bukti dan saksi Rusdi dan Yuslinda bukti-bukti yang tidak ada keterkaitan langsung dengan pokok sengketa perkara telah ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung PK inkrah saksi dan bukti nya diulangi jadikan Laporan Polisi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/697/II/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Februari 2026

Menurut David, Harry sebelumnya merupakan agen asuransi yang memperkenalkan produk PT Sompo kepada Halomoan sekaligus terlibat dalam proses verifikasi penerbitan polis. Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan posisi dan keterkaitan Harry dalam perkara tersebut.

David menyebut laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2026, bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1042/VII/RES.1.9/2026/Reskrim berikut diterbitkan SPDP dengan tanggal yang sama dengan pengiriman dalam satu amplop diduga perlakuan penyalahgunaan wewenang yang dipaksakan untuk dilakukan demi kepentingan pihak pelapor.

Penyidik yang Diadukan Pernah Memeriksa

David menyebut Penyidik telah memeriksa Halomoan ketika proses undangan klarifikasi laporan berlangsung pada Maret 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Halomoan disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali Nomor 1348 PK/PDT/2025.tanggal 24-Desember-2025.

Dokumen tersebut, menurut David, penting karena berkaitan dengan bukti yang sebelumnya diajukan dalam proses peninjauan kembali oleh PT Sompo Insurance Indonesia.

Namun, kuasa hukum menduga dokumen dan fakta hukum tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai dalam proses penanganan perkara yang sudah PK inkrah.

Dari sinilah David menduga terjadi persoalan dalam gelar perkara hingga perkara akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

David juga mempersoalkan tindakan Penyidik yang disebut mendatangi Rumah Sakit Columbia Medan pada 29 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum, saat itu Halomoan sedang menjalani perawatan karena sakit. David menyebut penyidik datang dan berupaya melakukan pemeriksaan terhadap kliennya adalah tindakan melanggar Hak Asasi Manusia.

Tindakan tersebut oleh kuasa hukum dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Dalam surat pengaduannya, David meminta Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik Mabes Polri memeriksa proses penanganan perkara tersebut yang diduga telah terjadi kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali PK inkrah yang telah dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Agung tanggal 24-Desember-2025.inkrah

Ia meminta pengawas internal Polri menelusuri dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, materi yang digunakan dalam proses gelar perkara, serta bagaimana penyidik tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung PK inkrah yang telah menolak bukti dan saksi PT. Sompo Insurance Indonesia dipakai kembali sebagai dasar bukti laporkan Halomoan ke Polrestabes?

“Apakah proses penyidikan telah berjalan berdasarkan bukti yang cukup dan objektif, atau terdapat penggunaan kembali bukti dan saksi yang substansinya telah dipersoalkan dalam proses perdata sebagai bukti novum untuk Asuransi Sompo mengajukan Peninjauan Kembali PK?” Pertanyaan itulah yang, menurut substansi pengaduan, diminta dijawab melalui pemeriksaan internal Polri.

David meminta Karo Wassidik Mabes Polri dan Kadiv Propam Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut serta berkoordinasi dengan pihaknya sebagai kuasa hukum.

Sampai pengaduan tersebut memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian, tudingan mengenai rekayasa bukti, kriminalisasi, intimidasi, maupun ketidakprofesionalan penyidik tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang berlaku.

Di sisi lain, keberadaan putusan Mahkamah Agung, kronologi laporan polisi, surat-surat pemeriksaan administrasi, serta dokumen penyidikan menjadi bagian penting yang perlu diuji secara berimbang untuk mengetahui apakah memang terdapat penyimpangan prosedur atau seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *