TANJUNGBALAI, Menarapos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA di BRI untuk periode 2023–2025. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.
Kedua tersangka berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, Mantri BRI. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (19/10/2026).
Usai penetapan tersebut, penyidik Kejari Tanjungbalai menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.
Kejari Tanjungbalai menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami fakta-fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Status tersangka tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.(rel)






