JAKARTA, Menarapos.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan kenaikan bantuan stimulan bagi rumah rusak berat akibat bencana dari semula Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Kamis (2/7/2026), sebagaimana dalam siaran persnya di Grup Medkom Bencana-6 BNPB, Jumat (03/07/26).
Kenaikan nilai bantuan ini diusulkan setelah hasil monitoring dan evaluasi BNPB menunjukkan besaran bantuan Rp60 juta per unit sudah tidak lagi mencukupi untuk membangun rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap risiko bencana.
Evaluasi pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap), baik melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri, khususnya pada wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera, memperlihatkan meningkatnya kebutuhan anggaran akibat lonjakan harga material bangunan, biaya konstruksi, hingga tingginya ongkos mobilisasi di daerah dengan akses yang terbatas.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menegaskan penyesuaian bantuan tersebut bukan sekadar menambah nilai anggaran, melainkan memastikan masyarakat korban bencana memperoleh hunian yang aman dan memenuhi standar kelayakan.
“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto.
BNPB juga mengusulkan agar skema bantuan baru tersebut diberlakukan secara nasional tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana. Kebijakan yang seragam dinilai akan memberikan kepastian bagi masyarakat, mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh korban bencana di Indonesia.
Menurut hasil evaluasi BNPB, tambahan anggaran akan meningkatkan kualitas pembangunan rumah melalui penguatan struktur pondasi dan kolom, penggunaan material bangunan yang lebih berkualitas, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, penyempurnaan fasilitas sanitasi, hingga perbaikan instalasi kelistrikan.
Dengan peningkatan spesifikasi tersebut, rumah yang dibangun diharapkan tidak hanya layak huni, tetapi juga lebih aman, nyaman, dan memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap ancaman bencana di masa mendatang.
Sementara itu, berdasarkan hasil reviu APIP Inspektorat BNPB, saat ini terdapat rencana pembangunan 19.646 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang mencakup pembangunan huntap in-situ maupun relokasi mandiri.
Melalui usulan kenaikan bantuan tersebut, BNPB berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih cepat, sekaligus meningkatkan kualitas hunian yang diterima masyarakat terdampak.
BNPB juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang adaptif, efektif, serta berkeadilan bagi seluruh wilayah rawan bencana di Indonesia. (rel)






