MEDAN, Menarapos.id – Dinas Sosial Kota Medan memberikan penjelasan mengenai vidio viral yang menayangkan seorang wanita berinsial S (28) mengaku mengalami tindak kekerasan saat pembinaan sama sekali tidak benar.
“Isi vidio yang telah diunggah dan ditayangkan oleh pelaku melalui akun media sosial ini jelas telah merugikan nama baik secara pribadi selaku kepala dinas maupun instansi yang dipimpinnya,” tegas Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti kepada wartawan Senin (10/03/25).
Khoruddin menegaskan bahwa pemilik Akun Media Sosial telah tiga kali melakukan penayangan vidio yang menyudutkan Dinas Sosial Kota Medan tanpa adanya konfirmasi.
“Ini jelas telah merusak nama instansi dan para pekerja yang telah bekerja sesuai prosedur. Dengan postingan itu, si pemilik Akun sudah menjadikan Dinas Sosial Medan menjadi sasaran tuduhan serta makian akibat unggahan yang dinilainya menyesatkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Khoiruddin selain merasa keberatan dengan tuduhan ini, “Jangan sampai ada pihak yang menggiring opini seolah-olah Dinsos Medan terlibat. Yang bersangkutan tidak pernah dirawat di tempat kami”.
Menurutnya, dalam histori perawatan, S merupakan pasien rehabilitasi narkoba yang telah dua kali dirawat di panti rehabilitasi yang bukan milik Dinas Sosial Kota Medan. Bahkan, ia sempat melarikan diri dan ditemukan kembali di jalan sebelum akhirnya ditempatkan di Panti Parawarsa.
“Perlu dipahami, Panti Parawarsa bukan lah di bawah kewenangan Dinsos Medan,” sebutnya.
Sebagai langkah tegas, Khoiruddin menyatakan akan mengambil jalur hukum terhadap pemilik akun yang menyebarkan tuduhan tersebut.
“Kami akan melakukan somasi kepada pemilik akun yang telah menyebarkan informasi keliru ini. Jangan asal menuduh tanpa bukti, karena ini menyangkut nama baik instansi dan para pekerja yang sudah bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Dengan bantahan tegas dari Dinsos Medan, Khoiruddin berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru bertanggung jawab dan tidak asal menuduh tanpa bukti yang jelas.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang diterima awak media dari Dinas Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti disebutkan awal penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bernama inisial S, di Dinsos Medan pada awal bulan September 2023. S diantar oleh Polsek Medan Baru ke Dinsos Medan dalam posisi masih tidak stabil.
Selanjutnya pada tanggal 6 September 2023, S Diassesment okeh pekerja Sosial untuk mengetahui dan menggali informasi dari PPKS sebagai dasar layanan sosial. Hasil dari Assesment dan keterangan dari S bahwa dia telah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019.
S juga pernah mendapat rehabilitasi sebanyak dua kali selama 6 bulan dan melarikan diri dari bsalah satu panti rehabilitasi. Kemudian pada tahun 2002 mendapat rehabilitasi di Panti Rehab yang berbeda selama 9 bulan dan melarikan diri. Pada saat itu juga PPKS mengaku masih menggunakan narkoba tiga hari sebelumnya.
PPKS ini diketahui juga tidak pernah mengenal ibu kandungnya dan telah putus hubungan dengan Ayah kandungnya sejak tahun 2020. Sejak itu hidup di jalan dan bekerja sebagai petugas parkir .
Dinsos Kota Medan juga telah melakukan layanan pemenuhan sosial dasar terhadap S berdasarkan hasil Assesment.
“Kami pun memberikan pemakanan selama dia ditempatkan di rumah singgah. Membuat permohonan agar PPKS tersebut dapat dibuatkan KTP nya yang sudah hilang. Selanjutnya merujuk S untuk mendapat layanan Rehabilitasi Narkoba pada salah satu panti tanggal 12 September 2023,”terang Kadis.
Namun, pada tanggal 6 Juli 2024, kembali PPKS tersebut ditemukan kembali atas dasar laporan masyarakat tidur di jalan tanpa busana. Dinsos Medan pun segera melakukan penjemputan dan dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Medan.
Setelah dilakukan assesment kembali diketahui S telah lari dari salah satu panti, namun di ketahui juga jika S telah melahirkan anak di Rumah Sakit Boloni tanggal 12 Mei 2024. Persalinan dibiayai oleh warga Pekan Baru dengan mengambil anaknya. Namun S ini mendapatkan Handphone serta sejumlah uang. Uang tersebut dipakai untuk bayar uang kost di jalan Letjen Jamin Ginting dekat Pajak Sore Padang Bulan.
Dinas Sosial Medan telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam memberikan layanan sosial bagi S dan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan yang menyakiti dan merugikan PPKS tersebut.(aac)