FORUM MEDAN | Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti dugaan pelanggaran pembangunan sejumlah bangunan, termasuk lapangan padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara. Selain dikeluhkan merusak fasilitas umum dan rumah warga, proyek tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (26/5/2026).
RDP digelar menyusul pengaduan masyarakat serta temuan lapangan terkait pembangunan lapangan Padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur.
Dalam rapat tersebut, warga mengeluhkan dampak pembangunan yang dinilai mengganggu lingkungan dan kenyamanan permukiman. Sejumlah kerusakan disebut terjadi akibat aktivitas proyek, mulai dari rusaknya jalan lingkungan, drainase, hingga munculnya keretakan pada dinding rumah warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta pemilik usaha segera bertanggung jawab dan menyelesaikan seluruh dampak yang ditimbulkan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Tak hanya itu, Komisi 4 juga menyoroti masih banyaknya bangunan lapangan padel di Kota Medan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain membahas lapangan padel, Komisi 4 turut menggelar RDP terhadap sejumlah bangunan lain yang diduga bermasalah dalam perizinan, di antaranya bangunan di Jalan Kapten Pattimura, Kecamatan Medan Baru, bangunan di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, serta beberapa bangunan lainnya yang dijadwalkan hadir dalam rapat.
Komisi 4 menilai persoalan bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai dengan peruntukan, hingga bangunan yang telah berdiri sementara proses administrasi PBG masih berjalan merupakan persoalan serius yang harus segera dituntaskan. Apabila dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap optimalisasi PAD Kota Medan sekaligus melemahkan penegakan aturan tata bangunan.
Karena itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Penindakan dapat berupa penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Di sisi lain, para pemilik bangunan diminta segera melengkapi maupun menyesuaikan dokumen PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
RDP dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi Wakil Ketua Komisi 4, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung. Rapat juga dihadiri para anggota Komisi 4 bersama perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, camat, lurah, serta para pemilik bangunan yang diundang.(rel)






