MEDAN, Menarapos.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan mulai menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat Banggar DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (23/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Turut mendampingi Wakil Ketua Badan Anggaran H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H. Rapat juga dihadiri para anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Medan.
Usai membahas agenda penjadwalan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kota Medan melakukan pencermatan terhadap kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi penggunaan anggaran yang telah dijalankan Pemerintah Kota Medan. Evaluasi ini juga bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 juga diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi dan masukan konstruktif sebagai bahan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah serta peningkatan kualitas penyusunan dan pelaksanaan APBD Kota Medan pada tahun anggaran berikutnya.(rel)





