Hukum

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

220
×

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Pemegang polis nomor MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, mempertanyakan alasan PT Sompo Insurance Indonesia yang masih menyatakan sedang melakukan penelaahan atas klaim asuransi yang diajukannya. Padahal, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025.

Menurut Halomoan, klaim yang diajukannya sejak 2018 kini memasuki tahun kedelapan tanpa realisasi pembayaran. Ia menilai seluruh mekanisme yang sebelumnya dijadikan alasan penundaan pembayaran telah selesai diperiksa melalui proses peradilan hukum Republik Indonesia yang tertinggi melalui Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).

“Pada awal sengketa, perusahaan menyatakan bukan menolak membayar klaim, melainkan masih melakukan telaah. Namun setelah perkara diperiksa hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, pembayaran klaim juga belum direalisasikan,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.

Halomoan mempertanyakan penggunaan istilah “telaah” setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, seluruh aspek yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran klaim telah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada berbagai tingkat peradilan berikut segala materi/telaah yang menjadi tuntutan dalam proses persidangan yang telah berprofesi bersertifikasi sesuai untuk segala keperluan proses serta untuk melaksanakan penilaian dalam menjalani dan keputusan nya.

Ia menilai putusan PK seharusnya mengakhiri perdebatan hukum antara para pihak. Karena itu, ia mempertanyakan apakah masih diperlukan penelaahan internal perusahaan terhadap perkara yang substansinya telah diputus oleh lembaga peradilan beserta Putusan Menghukum Asuransi Sompo untuk mengganti kerugian sebesar jumlah Rp.3.268.000.000,- secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Jika sebelumnya perusahaan beralasan menunggu proses hukum di Mahkamah Agung, lantas pihak Asuransi Sompo tidak terima amar Putusan MA lalu mengajukan Peninjauan Kembali setelah putusan kasasi, seluruh proses Peninjauan Kembali (PK) itu kini telah selesai diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025. Adapun isi Putusan menghukum Asuransi Sompo adalah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji untuk menggantikan kerugian secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, telaah apa lagi yang masih dilakukan dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhirnya apabila Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap?” ujar Halomoan.

Ia berharap terdapat kepastian pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum Indonesia yang berlaku.

Menurut dia, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memastikan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan hukum Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, PT Sompo Insurance Indonesia belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan Halomoan mengalami kerugian akibat hilangnya barang-barang miliknya dan menghukum perusahaan untuk membayar klaim sesuai amar putusan Mahkamah Agung secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 di Pengadilan Mahkamah Agung.

Sementara itu, berdasarkan jawaban yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sompo Insurance Indonesia menyatakan masih melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Putusan Peninjauan Kembali (PK), ketentuan polis, serta ruang lingkup pertanggungan.

Penelaahan tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan kepada OJK, dilakukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan putusan dan untuk menghindari munculnya preseden yang dinilai kurang tepat atau kepercayaan publik di kemudian hari.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *