Kriminal

Kejari Gunung Sitoli Tahan Kasek dan Pengawas Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMPN5 Lahewa Senilai Rp2.6 M

71
×

Kejari Gunung Sitoli Tahan Kasek dan Pengawas Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMPN5 Lahewa Senilai Rp2.6 M

Sebarkan artikel ini
Foto, Kedua tersangka saat menjalani proses administrasi oleh penuntut umum Kejari Gunung Sitoli. (Menarapos.id/ist)
Foto, Kedua tersangka saat menjalani proses administrasi oleh penuntut umum Kejari Gunung Sitoli. (Menarapos.id/ist)

Gunung Sitoli, Menarapos.id – Tim Penuntut Kejari Gunung Sitoli menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tipikor Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Sihene’Asi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Tahun Anggaran 2017.

Dalam keterangan persnya, Kajari Gunung Sitoli, Parada Situmorang didampingi Kasi Intel Kejari Gunung Sitoli, Sulaiman Rifai membenarkan telah menerima kedua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa pada Tahun 2017 yang berasal dari APBN Tahun 2016, Anggaran Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp.2.611.512.000,-.

“Kedua tersangka yakni, Kepala SMPN5 Laweha Iman Jaya Gulo yang juga selaku Ketua Pembangunan dan Pengawas Lapangan SMPN5, Dedy Syukur Jadiaman Zendrato,” ujar Parada Situmorang kepada wartawan, Rabu (13/09/23). 

Lebih lanjut Kajari Gunung Sitoli, Parada Situmorang menegaskan bahwa keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan Lapas Klas II Gunung Sitoli.

Dikatakannya, berdasarkan hasil Penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Gunung Sitoli bersama Tim Ahli Perhitungan kerugian negara ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp.621.988.282,-.

Masih menurut Parada menjelaskan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak diantaranya, pekerjaan tidak sesuai mutu, pembayaran tidak sah dan terdapat kekurangan volume.

Untuk kedua tersangka pihak Tim Penyidik Kejari Gunung Sitoli menjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masih dalam keterangan persnya, Parada yang pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Medan ini pun menuturkan bahwa tidak tertutup ada tersangka lain dari hasil pengembangan proses penyidikan. (ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *