MEDAN, Menarapos.id – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang kesejahteraan rakyat dan pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua agenda terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Musim Mas dan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 34 Medan, Senin (19/05/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung yang dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, Dr Dra Lily serta para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari adanya pengaduan dari saudara Chalid Nasution yang merupakn mantan karyawan PT. Musim Mas yang telah bekerja selama 12 tahun, namun di PHK secara sepihak oleh perusahaan dan hanya menerima uang pisah/pesangon sebesar lima ratus ribu rupiah.
Dalam pembahasannya, Manajemen PT. Musim Mas menjelaskan bahwa Chalid Nasution dianggap lalai dalam tugas dan dianggap membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan 2,5 ton minyak atu sekitar enam puluh juta rupiah. Oleh sebab itu, perusahaan telah memberikan surat peringatan pertama, namun Chalid Nasution telah melanggar aturan perusahaan yang lain, sehingga perusahaan mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga, hingga terbitlah surat PHK.
Melihat permasalahan ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan sangat menyayangkan perusahaan besar seperti PT. Musim Mas yang memberikan uang pisah/pesangon hanya sebesar lima ratus tibu rupiah.
Untuk itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau kepada PT. Musim Mas untuk mengkaji ulang terkait hitungan uang pisah berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan, dan mengimbau kepada saudara Chalid Nasution untuk membuat permohonan terkait penambahan uang pisah/pesangon yang ditujukan ke PT. Musim Mas.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP terkait pembatalan kelulusan peserta PPPK di SMP Negeri 34 Medan. Dalam pembahasannya, diindikasi adanya dugaan manipulasi dokumen, yakni pemalsuan tanda tangan kepala sekolah di surat keterangan aktif mengajar, yang dilakukan seorang guru peserta PPPK di SMP Negeri 23 Medan dan mengakibatkan status kelulusannya dibatalkan.
Turut hadir dalam RDP ini OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yakni Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, serta Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Medan.(nett)