Wakil Rakyat

Komisi 4 DPRD Medan Panggil Pemilik Bangunan Diduga Tanpa PBG

312
×

Komisi 4 DPRD Medan Panggil Pemilik Bangunan Diduga Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Maraknya pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan terkait dugaan pelanggaran bangunan mendapat perhatian serius Komisi 4 DPRD Kota Medan. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi 4 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah, stakeholder terkait, serta pemilik bangunan, Selasa (3/11/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., tersebut turut dihadiri anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Dalam rapat itu, Komisi 4 membahas sejumlah pengaduan masyarakat dan hasil temuan lapangan terkait beberapa bangunan yang diduga bermasalah dan perlu mendapat klarifikasi serta tindak lanjut dari instansi berwenang.

Adapun bangunan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut di antaranya Villa Eiffle Suites di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung; bangunan kafe di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung; serta bangunan di Jalan Bilal Ujung Nomor 103, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Selain itu, sejumlah bangunan lainnya juga masuk dalam agenda pembahasan sesuai jadwal undangan RDP.

Komisi 4 turut menghadirkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, camat dan lurah setempat, serta para pemilik bangunan.

Melalui RDP tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan mendorong agar setiap pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan ditindaklanjuti secara serius oleh perangkat daerah terkait. Klarifikasi terhadap bangunan yang diduga bermasalah diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, serta peraturan daerah yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar penataan pembangunan di Kota Medan berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *