MEDAN, Menarapos.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2027. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Selasa (3/11/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Banggar, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md. dan H. Zulkarnaen, S.K.M., bersama sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Selain unsur legislatif, hadir pula Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD). Di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, PUD Pasar, PUD Pembangunan, serta PUD Rumah Potong Hewan (RPH).
Pembahasan tersebut difokuskan pada pencermatan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar penyusunan APBD 2027 berjalan secara terukur, efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Medan.
Melalui rapat ini, Banggar DPRD Medan juga mendorong sinkronisasi program kerja setiap perangkat daerah sehingga alokasi anggaran tidak sekadar terserap dalam kegiatan administratif, tetapi mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan Ranperda APBD 2027 ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi penganggaran DPRD dalam mengawal penggunaan keuangan daerah agar transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.(ac)






