Wakil Rakyat

KPK Soroti Pokir, Hibah, dan Pengadaan di DPRD Medan: Jangan Sampai Pemenang Tender Sudah Diatur Sejak Awal

330
×

KPK Soroti Pokir, Hibah, dan Pengadaan di DPRD Medan: Jangan Sampai Pemenang Tender Sudah Diatur Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
Teks: Kepala Satgas Korsupgah KPK RI Uding Juharuddin. (Istimewa)

MEDAN, Menarapos.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPRD Kota Medan agar mewaspadai sejumlah titik rawan penyimpangan anggaran, mulai dari pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hibah, bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa. Peringatan itu disampaikan saat tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) KPK melakukan kunjungan ke DPRD Kota Medan, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, Kepala Satgas Korsupgah KPK RI Uding Juharuddin menegaskan bahwa pengawasan tata kelola pemerintahan tidak hanya menyasar eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kami melakukan evaluasi berdasarkan data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pemerintah daerah, dan Sekretariat DPRD. Dari sana terlihat sejumlah hal yang perlu dicermati agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan,” kata Uding.

Menurut dia, KPK melakukan pendekatan pencegahan dengan cara mendeteksi potensi persoalan sejak dini. Ia mengibaratkan proses tersebut seperti pemeriksaan kesehatan berkala untuk menemukan gejala sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

Dalam pemaparannya, Uding menyoroti sejumlah pola yang berpotensi memunculkan persoalan tata kelola. Di antaranya usulan pokir dengan nilai seragam di berbagai wilayah, pemberian hibah dan bantuan sosial kepada penerima yang sama secara berulang, hingga indikasi pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Setiap kelurahan dan kecamatan memiliki kebutuhan yang berbeda. Hibah dan bantuan sosial juga harus diberikan secara objektif. Jangan sampai penerimanya selalu pihak yang sama, atau dalam pengadaan sudah ditentukan siapa pemenangnya sejak awal,” ujarnya.

Uding menegaskan, temuan masalah administrasi maupun tata kelola tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Banyak persoalan muncul akibat lemahnya pemahaman terhadap regulasi, bukan semata karena adanya niat jahat.

Karena itu, kata dia, KPK lebih mengedepankan pembenahan sistem melalui pendampingan dan penguatan pemahaman aturan. Salah satu fokusnya adalah membedah mekanisme pokir DPRD, pengelolaan hibah dan bansos, serta proses pengadaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

KPK juga melakukan sinkronisasi data dari berbagai sumber, termasuk SIPD, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memetakan risiko penyimpangan anggaran.

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menyambut baik kunjungan tersebut. Diskusi yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Medan diharapkan dapat memperkuat pemahaman anggota dewan terhadap regulasi dan tata kelola anggaran yang akuntabel.

Di akhir kunjungan, Uding mengingatkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama ini kerap berawal dari praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini.

“Jika ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, kami ingatkan lebih awal agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius,” katanya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *