MEDAN, Menarapos.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara susulan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Sumut. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya bencana alam berupa banjir dan longsor yang mengganggu jalannya pemungutan suara pada hari ini, Rabu (27/11).
“Dampak bencana alam ini menyebabkan gangguan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS. Oleh karena itu, kami bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ujar Agus dalam keterangan persnya.
Agus menjelaskan, hasil rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan pasangan calon (paslon), Forkopimda Sumut, dan Bawaslu Sumut, memutuskan bahwa akan dilakukan pemungutan suara ulang di 110 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota. Rinciannya, Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS.
“Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya kerusakan logistik pemilu, yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian,” tambah Agus.
Selain itu, pemungutan suara lanjutan juga akan dilakukan di 6 TPS, yakni 5 TPS di Medan dan 1 TPS di Deli Serdang.
Menurut Agus, pemungutan suara ulang dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan. KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Agus.
Bencana alam yang melanda Sumatera Utara menjadi tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, namun KPU berkomitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.(aac)