MEDAN, Menarapos.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah memberikan SP3 kepada pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan 9 ruko tiga lantai milik Wins Square di Jalan Ibrahim Umar atau Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan.
Meski telah mendapat SP3, aktivitas pembangunan di lokasi proyek tersebut disebut masih berlangsung. DPRD Medan pun meminta pembangunan dihentikan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan serta Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Senin (10/8/2026).
Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz, menjelaskan mengenai pemberian SP3 tersebut saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. RDP turut dihadiri anggota Komisi 4 DPRD Medan Laila Latul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Ahmad Affandi.
Dalam rapat, Lurah Sei Kera Hilir 1 Fauzi Nasution mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah memberikan surat imbauan agar aktivitas pembangunan dihentikan, tepatnya 22 Juli 2026, kemarin. Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih terdapat pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan.
“Sudah kita berikan surat imbauannya, namun di lapangan masih ada pekerja yang melakukan aktivitas. Sesuai dengan kewenangan kelurahan maupun kecamatan, kita sudah mengimbau,” kata Fauzi.
Hal senada disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan Saut. Dia menyebut pihak kecamatan juga telah melakukan langkah serupa. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengelola proyek telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), sementara proses penerbitan PBG masih berjalan.
DPRD Medan Minta Proyek Disegel
Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Medan Laila Latul Badri menyarankan agar Dinas Perkim Cikataru segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penyegelan melalui koordinasi dengan Satpol PP.
Laila menyoroti masih berlangsungnya aktivitas pembangunan, termasuk pengecoran dan pemasangan tiang, meski PBG belum diterbitkan.
“Seharusnya menunggu PBG siap baru pembangunan bisa dilaksanakan. Ini belum siap. Kalau hanya KRK, ya harus dihentikan atau disegel dulu,” kata Laila.
Dia juga mempertanyakan kepada pihak PTSP mengenai proses perizinan yang masih berjalan tersebut.
Anggota Komisi 4 Beda Pendapat
Namun, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution memiliki pandangan berbeda. Dia menilai penyegelan tidak seharusnya menjadi langkah pertama sebelum DPRD mengetahui secara jelas penyebab proses penerbitan PBG berjalan lama.
Menurut Edwin, pemerintah daerah juga harus memastikan proses perizinan tidak menghambat investasi dan kegiatan usaha di Kota Medan.
“Terlalu cepat kita mengambil tindakan penyegelan. Perkim jangan hanya memberikan SP1 sampai SP3, tetapi bagaimana proses perizinannya bisa dipercepat,” ujar Edwin.
Dia menyebut proses perizinan yang memakan waktu berbulan-bulan dapat menimbulkan kendala bagi pelaku usaha di lapangan.
Perkim: PBG Terkendala Konsultan
Menanggapi hal tersebut, Katim Pengawasan Perkim Cikataru Medan Haviz menjelaskan proses penerbitan PBG melibatkan konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA). Menurutnya, setelah KRK diterbitkan, pemohon harus melanjutkan proses bersama konsultan untuk memenuhi persyaratan teknis PBG.
Dia mengatakan PBG belum dapat diterbitkan apabila dokumen maupun gambar teknis masih memerlukan perbaikan dari pihak konsultan.
“Semua lengkap, semua benar, semua disetujui oleh TPA. Kalau ada kesalahan atau catatan dari TPA, saat itu juga harus dibenarkan atau direvisi oleh konsultan,” jelas Haviz.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan revisi dilakukan dengan cepat, proses tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kalau syarat belum lengkap atau gambar belum direvisi, ya konsultan yang harus memperbaiki. TPA mengoreksi, kemudian konsultan merevisi. Targetnya sekarang tujuh hari,” sambungnya.
DPRD Minta Aturan Ditegakkan
Laila kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, menurutnya, pelaku usaha di sektor properti tetap harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum menjalankan pembangunan.
“Jadi kita harapkan kepada Perkim segera menyurati pihak Satpol PP Medan. Dalam hal ini sudah ada Akbar selaku Kasi Wasidik Satpol PP Medan agar segera berkoordinasi untuk melaksanakan penyegelan. Jadi jelas, aturan ini ditegakkan agar pihak pebisnis lebih tertib dan PAD dari bangunan tersebut bisa masuk ke kas Pemko Medan,” ujarnya.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta adanya tindakan nyata terhadap pembangunan tersebut. Dia menegaskan pembangunan seharusnya belum dilakukan sebelum PBG diterbitkan.
Di sisi lain, Paul meminta Dinas Perkim Cikataru membantu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, khususnya untuk mendukung sektor properti dan permukiman di Kota Medan.
Dia juga mengingatkan jajaran kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim Cikataru dan PTSP agar meningkatkan koordinasi dalam pengawasan dan proses perizinan.
Menurutnya, pengawasan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga harus memperhatikan dokumen dan ketentuan lain, termasuk UKL-UPL serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Dari pantauan wartawan dalam RDP tersebut, tidak terlihat perwakilan Wins Square selaku pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan 9 ruko tiga lantai yang belakangan menjadi sorotan publik.(ams)






