Pemerintahan

Pemprovsu Genjot PAD Lewat Pajak Digital hingga Optimasi Aset

264
×

Pemprovsu Genjot PAD Lewat Pajak Digital hingga Optimasi Aset

Sebarkan artikel ini
Foto: Wakil Gubernur Sumut Surya menyampaikan paparan secara daring melalui Zoom Meeting dalam rangka Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi bidang Entrepreneur Government melalui Pembiayaan Kreatif Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sumut, Medan. (ist)

MEDAN, Menara.pos.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penerapan konsep entrepreneur government melalui skema pembiayaan kreatif (creative financing). Hal itu disampaikan dalam paparan virtual Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi bersama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (22/4/2026).

Wakil Gubernur Sumut Surya memaparkan sejumlah langkah strategis, mulai dari digitalisasi pajak kendaraan hingga optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Surya mengatakan, inovasi pajak dan retribusi kini diarahkan pada kemudahan akses digital. Masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara elektronik melalui aplikasi smartphone.

“Kami menyediakan layanan pembayaran hingga malam hari serta penggunaan QRIS sebagai dukungan terhadap transaksi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel,” ujar Surya di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan.

Pemprov Sumut juga meluncurkan Program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Program ini menghadirkan undian berhadiah secara triwulanan hingga hadiah utama di akhir tahun bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Sumut.

Di sektor aset, Pemprov Sumut mencatat PAD dari pengelolaan BMD pada Triwulan I 2026 sebesar Rp560.344.910. Pemerintah juga telah menginventarisasi 114 persil tanah dan bangunan idle untuk dimanfaatkan pihak swasta maupun masyarakat.

Untuk meningkatkan transparansi, Pemprov meluncurkan sistem SIP-BMD berbasis web. Melalui platform ini, pendaftaran mitra hingga lelang sewa aset dilakukan secara daring agar lebih kompetitif dan terbuka.

Dalam tata kelola keuangan, Pemprov Sumut menegaskan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Implementasi ini turut mendukung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2024.

“Penggunaan SIPD bersifat mandatori, mulai dari perencanaan hingga pelaporan keuangan harus transparan. Kami juga telah menerapkan KKPD dan Cash Management System,” tambah Surya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, meminta Pemprov Sumut terus berinovasi di sektor retribusi serta mengambil langkah konkret terhadap BUMD yang tidak sehat.

“Perlu dikaji apakah akan dilakukan merger atau inovasi bisnis agar tidak terus bergantung pada penyertaan modal pemerintah,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, R. Gani Muhamad, juga mendorong agar pemanfaatan aset berdampak lebih besar terhadap PAD serta memperkuat kolaborasi dengan pihak swasta.

Ia berharap, langkah ini menjadi momentum bagi Pemprov Sumut untuk terus menghadirkan inovasi pembiayaan guna mempercepat pembangunan di daerah.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *