Ragam

Perkim Cikataru Peringatkan Dua Bangunan Showroom Soal PBG

216
×

Perkim Cikataru Peringatkan Dua Bangunan Showroom Soal PBG

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan showroom di Jalan Adam Malik dan Jalan Amir Hamzah agar segera mematuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, saat dikonfirmasi wartawan Jumat, 19 Juni 2026, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap kedua bangunan tersebut karena diduga belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan gedung.

Menurut Jhon, apabila peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan, Pemerintah Kota Medan akan mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila pemilik bangunan tetap melakukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diterapkan. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan serta pihak kecamatan setempat guna melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait pembangunan gedung harus dipatuhi oleh setiap pemilik bangunan. Kepatuhan terhadap regulasi tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga untuk menjamin tertib tata ruang, keselamatan bangunan, dan kepastian hukum.

“Intinya kami telah menyurati pemilik bangunan agar segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan,” tegas Jhon.

Renovasi Tetap Wajib Mengurus PBG Jika Mengubah Bangunan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap pemilik bangunan yang melakukan perubahan fungsi, luas bangunan, jumlah lantai, struktur, ketinggian, maupun spesifikasi teknis bangunan tetap wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun sebelumnya telah memiliki IMB atau dokumen perizinan lainnya.

Dengan demikian, apabila bangunan yang direnovasi atau mengalami perubahan signifikan dari kondisi awal, maka pemilik bangunan wajib mengajukan PBG baru atau melakukan penyesuaian dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, fungsi bangunan juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan zonasi Kota Medan. Apabila tidak sesuai dengan peruntukan kawasan, maka permohonan PBG dapat ditolak.

Terancam Sanksi Administratif Hingga Pembongkaran

Berdasarkan ketentuan Bangunan Gedung dan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, pelanggaran terhadap kewajiban PBG dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan; denda administratif, pembekuan atau pencabutan persetujuan; perintah pembongkaran bangunan; pembongkaran oleh pemerintah daerah apabila pemilik tidak melaksanakan perintah yang telah diberikan.

Karena itu, Pemko Medan menegaskan tidak akan mentolerir pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan PBG dan aturan tata ruang.

Berpotensi Mengurangi PAD Kota Medan

Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, pembangunan atau renovasi bangunan tanpa PBG juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. PBG dan retribusi yang timbul dari proses perizinan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan kota.

Apabila pembangunan tetap berlangsung tanpa mengantongi PBG sesuai ketentuan, maka daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dinilai penting untuk menjaga kepatuhan hukum sekaligus mengoptimalkan PAD Kota Medan.

Sementara itu, bangunan yang direncanakan menjadi showroom dan berada tidak jauh dari kawasan Mie Sop Kampung Dua Putri diketahui telah mencapai progres pembangunan sekitar 80 persen.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak pengembang sebelumnya telah menerima peringatan dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan terkait status perizinan dan kesesuaian peruntukan bangunan tersebut. Meski demikian, aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung.

Kondisi ini menjadi perhatian karena setiap pembangunan gedung di Kota Medan wajib memenuhi ketentuan PBG, kesesuaian tata ruang, serta peraturan zonasi sebelum bangunan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *