Hukum

Pertemuan Nasabah dan Marketing BSI Cabang S Parman Sempat ‘Memanas’

253
×

Pertemuan Nasabah dan Marketing BSI Cabang S Parman Sempat ‘Memanas’

Sebarkan artikel ini
Teks : Nasabah BSI Cabang S Parman yang juga Bendahara FORWAKA Sumatera Utara Ratna Simanjuntak saat di Halaman Kantor BSI Cabang S Parman Medan. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Pertemuan Ratna Simanjuntak dengan Manajer Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman Kota Medan Desmarina diwarnai perdebatan panas antar keduanya karena tidak ada titik terang tentang proses penyelesaian administrasi.

Sebagai Nasabah, Ratna menyebutkan wajar dirinya mempertanyakan keberadaan dokumen Akta Perjanjian Kredit serta kejanggalan dalam rekening koran miliknya termasuk pengurusan Roya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim telah diurus di BPN Medan.

Kepada awak Media Senin (28/04/25) Ratna menyampaikan wajar kenapa ia mendatangi kantor BSI Cabang S Parman pada Jumat (25/04/25) untuk mempertanyakan hal tersebut, dokumen itu sangat penting. Dimana Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur.

Bersama teman-teman jurnalis, Ratna yang juga Bendahara Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut merasa heran dengan pernyataan yang disampaikan Desmarina bahwa dirinya bukan lagi nasabah aktif.

“Nasabah pembiayaan sudah selesai, sertifikat sudah dipegang, semuanya sudah selesai. Untuk roya, sudah kami serahkan ke bagian legal untuk diproses ke BPN,” kata Manajer Marketing BSI tersebut saat berdebat di lokasi.

Mendengar itu, Ratna menuturkan kekecewaannya sama pihak BSI S Parman yang seharusnya menyerahkan salinan dokumen akta perjanjian kredit. Ini kan hak saya sebagai nasabah kenapa jadi dipersulit oleh BSI. Seharusnya pihak BSI,lanjut Ratna melayani dan bukan berdalih kenapa sewaktu nasabah aktif tidak meminta akta.

“Ini kan hak saya sebagai nasabah untuk memilikinya,” ucap Ratna.

Begitu juga tentang pembayaran setoran di bulan September, dimana Ratna mengklaim telah melakukan setoran, namun pihak bank bersikeras meminta bukti fisik, yang menurut data mereka tidak tersedia.

Ditengah suasana yang kurang familiar tersebut, Desmarina justru menawarkan solusi kepada Ratna, dimana tetap dapat mengurus roya secara mandiri melalui notaris ke BPN atau tetap melalui jalur BSI dengan biaya tertentu.

Hingga akhirnya, ketegangan mereda setelah pihak bank menegaskan bahwa urusan pembiayaan Ratna telah dianggap tuntas dan permasalahan lanjutan diarahkan kepada Manajer Operasional BSI, Eka.

Bertentangan

Sebelumnya pada hari yang sama, Ratna bersama beberapa wartawan juga telah mendatangi pihak BSI untuk menanyakan soal dugaan kejanggalan rekening koran, khususnya adanya potongan dana cadangan yang tidak jelas.

Namun, Manajer Operasional menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan wewenang Manajer Marketing Desmarina. Meski demikian, pihak manajer operasional bisa menjelaskan dalam ranah kode dalam rekening koran.

Situasi ini memunculkan kesan bahwa pihak BSI Cabang S Parman saling lempar tanggung jawab, sesuatu yang dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi resmi Bank Syariah Indonesia.

Dihari yang sama, Ratna bersama sejumlah wartawan telah mendatangi langsung kantor BPN Kota Medan untuk memastikan kebenaran klaim BSI soal pengurusan Roya SHM Ratna. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada daftar pengurusan roya atas nama Ratna Simanjuntak di BPN.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *