Headline

Bersilaturahmi ke Komisi E DPRD Sumut, CPPPK Kemenag Medan Tolak Penundaan Pengangkatan Serentak di Maret 2026

189
×

Bersilaturahmi ke Komisi E DPRD Sumut, CPPPK Kemenag Medan Tolak Penundaan Pengangkatan Serentak di Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Teks : CASN/CPPPK Kemenag Kota Medan foto bersama usai silaturahmi dan audiensi mengutarakan aspirasi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dr. Dewi Fitriani. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – DPRD Sumatera Utara diminta untuk memperhatikan nasib Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) atas keputusan Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini yang menunda pengangkatan serentak hingga Maret 2026.

Hal ini disampaikan sejumlah perwakilan CPPPK Kementerian Agama Kota Medan saat berkunjung ke Komisi E DPRD Sumut yang disambut Ketua Komisi E DPRD Sumut H. Subandi didampingi Anggota Komisi E DPRD Sumut dr. Dewi Fitriani.

Kedatangan CPPPK Kementerian Agama Kota Medan Dewi Anggraini bersama, Imam Pratomo, Agus Melan, ⁠Fitri Ani, Irwansyah, Ros Pinta Lia, Julianti, Raichani Lubis, Raden bagus Adiwiguna, Abdul Salam Kurniawan, Ahmad dan H. Zulfenri, mengutarakan tentang nasib mereka ke perwakilan rakyat di DPRD Sumut.

Adapun empat butir permohonan yang disampaikan kepada ke Komisi E DPRD Sumut, yakni :

1. Menolak full atas penundaan pengangkatan serentak PPPK yang awalnya sesuai dengan surat kepala BKN Nomor 7830/B.KS.04.01/SD/E/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 dilingkungan kementerian agama Republik Indonesia dengan alasan efisiensi dalam menyelesaikan masalah honorer di Indonesia bukan merupakan keputusan yang tepat bahkan memberikan dampak buruk yang menggiring opini terhadap anggaran yang telah di tetapkan.

2. CPPK telah mengikuti agenda jadwal seleksi pengadaan 20 Oktober 2024 sesuai tahap demi tahap melalui aplikasi link SSACN yang resmi setelah dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti ujian seleksi pada tanggal 16 Desember 2024 dan menerima pengumuman hasil kelulusan ujian pada 01 Januari 2025.

3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup secara online melalui link resmi SSACN dengan mencantumkan SKCK, Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani serta kejiwaan, surat keterangan Narkoba dan sampai sekarang menunggu hasil pengusulan NI PPPK yang terus dipantau via link Mola BKN tidak kunjung keluar.

4. Penundaan pengusulan NI PPPK tersebut diatas sangat merugikan bagi CPPPK yang memiliki ambang batas usia pensiun tentu tidak akan pernah merasakan pengangkatan yang tidak terbayar kan dengan pengabdian nya bertahun tahun dan juga kepada yang sudah keluar dari pekerjaan nya dengan harapan di angkat menjadi ASN PPPK sehingga harus menunggu 1 tahun kedepan, apakah ini kebijakan yang baik atau sebuah kedzaliman?.

Dengan ini kami memohon kebijakan dan mengkaji ulang akan hal di atas dan harapan kami menyuarakan kepada bapak/ibu Dewan yang terhormat untuk :

1. Menyegerakan NI PPPK dengan secepat mungkin serta pelantikannya.

2. Menghapus PPPK menjadi PNS supaya tidak ada perbedaan kedepannya
Adapun perwakilan yang mensuarakan aspirasi CPPPK Kementerian Agama Kota Medan.

Menyikapi hal tersebut, pihak Komisi E DPRD Sumut akan mempelajari dan mendorong agar CPPPK segera disahkan.

Diakhir pertemuan perwakilan CPPPK Kementerian Agama Kota Medan menyerahkan empat butir aspirasi yang diterima Anggota DPRD Sumut dr Dewi Fitriani. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *