Wakil Rakyat

Komisi 1 DPRD Medan Kaji Pengangkatan Kepling dan Aset Daerah

310
×

Komisi 1 DPRD Medan Kaji Pengangkatan Kepling dan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — DPRD Kota Medan melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 12 camat di Kota Medan, Selasa 3 Februari 2026, dalam Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis dan Wakil Ketua Komisi 1 Muslim bersama Anggota Komisi 1 DPRD Medan.

Sejumlah camat yang hadir atau diwakili antara lain dari Kecamatan Medan Timur, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Helvetia, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung.

Dalam rapat itu, Muslim menyoroti polemik pengangkatan kepala lingkungan (kepling) yang belakangan menuai perdebatan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, mekanisme pengangkatan kepling harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan tidak disalahartikan sebagai pemilihan langsung.

“Jangan ada narasi bahwa ini pemilihan. Di Perda sudah jelas, ini mekanisme pengangkatan dengan persyaratan administrasi tertentu, termasuk dukungan masyarakat. Kalau ditambah-tambah persentase dukungan, itu justru mengarah pada pemilihan,” kata Muslim.

Menurut dia, syarat dukungan 30 persen merupakan ketentuan administratif saat pendaftaran calon kepling, bukan proses pemilihan langsung oleh warga. Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak “bermain api” dalam proses tersebut.

“Kalau prosedur dijalankan dengan benar, tidak perlu takut. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ada di kecamatan. Jangan sampai ada praktik yang justru membebani calon dan berujung pada penarikan biaya dari masyarakat,” ujarnya.

Muslim juga menyinggung Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan serta pengangkatan dan pemberhentian kepling. Ia menilai aturan itu belum dijalankan secara optimal selama hampir sembilan tahun terakhir.

“Kalau ada yang kurang jelas, mari kita revisi. Misalnya soal jumlah minimal dan maksimal kepala keluarga dalam satu lingkungan. Bisa kita pertegas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda,” katanya.

Selain itu, ia mengusulkan evaluasi administratif berbasis data kependudukan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut dia, lurah dan camat harus menguasai data riil penduduk di wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi kinerja kepling.

Dalam rapat tersebut, Muslim yang juga terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Medan, meminta camat segera melaporkan aset-aset pemerintah kota yang belum tercatat secara resmi.

“Banyak aset yang belum terdata, padahal sudah lama dimanfaatkan masyarakat, seperti lapangan. Minimal laporkan secara tertulis kepada wali kota agar bisa dicatat dalam daftar aset. Jangan sampai hilang atau diklaim pihak lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, kelurahan bukan entitas yang berdiri sendiri dalam kepemilikan aset. “Tidak ada istilah tanah kelurahan. Itu aset pemerintah kota,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis menambahkan, pihaknya akan mendorong optimalisasi aset yang terbengkalai di sejumlah wilayah seperti Medan Selayang dan Medan Johor agar dapat dimanfaatkan sebagai aset resmi Pemerintah Kota Medan.

“Aset yang tidak bertuan atau terbengkalai perlu kita kerja samakan dan amankan sebagai aset Pemkot Medan,” ujar Reza.

Reza juga meminta seluruh camat meningkatkan sosialisasi program Pemerintah Kota Medan hingga ke tingkat lingkungan, termasuk terkait bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut dia, kurangnya sosialisasi kerap memicu kesalahpahaman dan polemik di lapangan. Ia juga mendorong camat dan lurah aktif menghadiri kegiatan reses anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“Setiap permasalahan di lapangan, khususnya yang menjadi kewenangan Komisi I, silakan disampaikan. Kami terbuka untuk menerima dan menindaklanjuti,” kata Reza.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *