Hukum

Kajari Nisel Sebut Hoax Terkait Isu Terima Rp300 Juta dari Kasus SPPD Sekda

319
×

Kajari Nisel Sebut Hoax Terkait Isu Terima Rp300 Juta dari Kasus SPPD Sekda

Sebarkan artikel ini

TELUKDALAM, Menarapos.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, menegaskan isu dugaan penerimaan uang Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar alias HOAX.

Edmond menyampaikan bantahan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5), merespons informasi yang beredar di publik.

“Informasi itu tidak benar. Kami di Kejaksaan Negeri Nias Selatan memastikan penanganan pengaduan masyarakat (dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Edmond.

Ia menegaskan, setiap tahapan penanganan perkara dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas institusi. Karena itu, tuduhan tanpa bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.

Terkait penanganan dumas SPPD di Sekretariat Daerah, Edmond menyebut fokus pemeriksaan sejauh ini lebih pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Yang menjadi perhatian adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Edmond juga mengingatkan, setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Ia mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum terkonfirmasi.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif, namun harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Edmond menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik.

Sementara itu, mantan Sekdakab Nias Selatan, Ikhtiar Duha, dalam pernyataan tertulis bermaterai menyebut telah menyetorkan pengembalian biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp45,2 juta ke kas Pemkab Nias Selatan pada 12 September 2025.

Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *