Hukum

Kejatisu Periksa Zakiyuddin Terkait Modal Usaha

239
×

Kejatisu Periksa Zakiyuddin Terkait Modal Usaha

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal usaha di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau yang terjadi pada 2012.

Zakiyuddin yang merupakan pendamping Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Saat perkara tersebut terjadi, ia diketahui menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Medan tersebut. Menurutnya, Zakiyuddin telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/6/2026).

“Benar, Wawako Zakiyuddin hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu,” kata Rizaldi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026).

Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Grup. Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan Farah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Meski demikian, Rizaldi tidak merinci materi maupun jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Zakiyuddin. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.

Menurut penyidik, perkara tersebut berawal dari pengajuan kredit modal usaha oleh Farah Hasmina Harahap yang diduga tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dugaan penyimpangan itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.

“Keterangan atau kesaksian Zakiyuddin dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut,” ujar Rizaldi.

Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit tersebut.

Mantan Anak Buah Zaki Sudah Disidangkan

Dalam perkara yang sama, proses hukum terhadap salah seorang terdakwa juga telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Luthfi Putra Lesmana yang merupakan Pelaksana Madya Bank Sumut KCP Krakatau mulai menjalani persidangan sejak April 2026. Sidang hingga kini masih berlangsung dengan penuntut umum dari Pidsus Kejati Sumut, yakni Adlina dan Ingan Malem Purba.

Dalam surat dakwaan, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *