Hukum

Panas! Jaksa Tuntut Iman Bayar Rp263 Miliar

322
×

Panas! Jaksa Tuntut Iman Bayar Rp263 Miliar

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

Empat terdakwa itu ialah mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa Hendri Sipahutar menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. “Perbuatan terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hendri di persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Dalam surat tuntutan, Askani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hendri.

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti. Ketiganya dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp500 juta.

Khusus terhadap Iman Subekti, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, Julisman, mengatakan pledoi akan diajukan secara tertulis.

Majelis hakim kemudian menetapkan agenda pembacaan pledoi pada 22 Mei 2026, tanggapan jaksa pada 25 Mei 2026, dan putusan perkara dijadwalkan pada 3 Juni 2026.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *