Hukum

Judi Tembak Ikan Diduga Milik DS Bebas Beroperasi di Sibiru-biru

223
×

Judi Tembak Ikan Diduga Milik DS Bebas Beroperasi di Sibiru-biru

Sebarkan artikel ini
(Istimewa)

SIBIRU-BIRU, Menarapos.id – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga dikelola pria berinisial DS disebut-sebut beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Keberadaan lokasi perjudian itu memicu keresahan warga sekitar karena aktivitasnya berlangsung nyaris tanpa hambatan.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum setempat terkesan membiarkan praktik perjudian tersebut tetap berjalan. Hingga kini, lokasi yang disebut-sebut menjadi arena judi itu dikabarkan belum pernah tersentuh penindakan.

“Permainannya bebas buka dari pagi sampai malam. Pemiliknya disebut-sebut berinisial DS,” kata Fahmi, seorang warga setempat, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Fahmi, lokasi perjudian itu berada di Jalan Patumbak–Deli Tua, kawasan Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, aktivitas serupa disebut juga berlangsung di Desa Sidodadi, tepatnya di warung milik K dan gudang milik R Barus di samping warung P.

Ia mengaku heran karena hingga kini lokasi tersebut belum pernah digerebek aparat kepolisian maupun pihak TNI.

“Sudah lama beroperasi, tapi belum pernah ada penindakan. Padahal omzetnya disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per hari,” ujarnya.

Warga, kata Fahmi, semakin resah karena banyak orang tak dikenal keluar masuk ke lokasi perjudian tersebut. Kondisi itu dinilai mengganggu keamanan lingkungan sekitar.

Tak hanya praktik perjudian, warga juga menduga adanya peredaran narkoba di sekitar arena judi tembak ikan tersebut. Namun, mereka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil tindakan tegas.

“Diduga narkoba juga marak di sekitar lokasi. Tapi sampai sekarang aparat seperti tutup mata,” kata Fahmi.

Warga berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara turun langsung menindak lokasi perjudian yang berada di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap Polda Sumut segera turun dan menindak tegas praktik perjudian itu,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat balasan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *