Headline

Rico Gerak Cepat! Korban Begal di Medan Kini Berobat Gratis Pakai APBD

319
×

Rico Gerak Cepat! Korban Begal di Medan Kini Berobat Gratis Pakai APBD

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, kembali membuat gebrakan yang menjadi angin segar bagi masyarakat. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026, Pemko Medan resmi menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan seperti begal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan progresif tersebut diketahui saat Rico Waas menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara usai menjadi korban aksi begal, Rabu (20/5/2026).

Rico Waas mengatakan, selama ini banyak korban kejahatan jalanan harus menghadapi kenyataan pahit. Selain mengalami trauma dan luka akibat kekerasan, biaya pengobatan mereka kerap tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena terbentur aturan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, Rico Waas pun mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Karena itu kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa kita cover melalui jaminan dari APBD,” kata Rico Waas.

Melalui aturan baru itu, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kriminalitas jalanan.

“Semoga kebijakan ini bisa memberikan dampak baik bagi masyarakat. Kami juga terus berupaya menjaga keamanan Kota Medan. Namun korban begal ataupun kejahatan jalanan lainnya juga harus merasa tenang dan tidak lagi terbebani biaya pengobatan yang tidak terduga,” ujarnya.

Tak hanya itu, layanan kesehatan yang dijamin Pemko Medan juga terbilang lengkap. Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk memberikan pelayanan mulai dari penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *