Nasional

Bobby Larang ASN hingga Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

218
×

Bobby Larang ASN hingga Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Foto: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho beserta jajaran di Kantor Gubernur Sumut, Medan, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Bobby mengajak BNNP Sumut memperkuat kolaborasi dan intervensi terpadu untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumut.(Diskominfo Sumut)

MEDAN, Menarapos.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan itu diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).

Dalam instruksi tersebut, Bobby juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di wilayah masing-masing.

ASN, tenaga non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diminta dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat masyarakat.

“Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” ujar Erwin.

Tak hanya menyasar lingkungan pemerintahan, instruksi itu juga mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, perhotelan, restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan vape bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Erwin menjelaskan, instruksi gubernur tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik.

Berdasarkan hasil kajian BNN, rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika cair dan zat berbahaya lainnya.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *