Nasional

Telat Bayar Tagihan, PLN Medan ‘Ancam’ Putus Aliran Listrik Pelanggan!

41
×

Telat Bayar Tagihan, PLN Medan ‘Ancam’ Putus Aliran Listrik Pelanggan!

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara UP3 Medan ULP Medan Kota mengambil langkah tegas. Pihak PLN melayangkan surat pemberitahuan pemutusan aliran listrik kepada pelanggan yang kedapatan menunggak atau terlambat membayar tagihan melewati tanggal 20 setiap bulannya.

​Surat pemberitahuan bernada ‘ancaman’ tersebut ditandatangani langsung oleh Manager UP3 Medan, Dedy Evandry Bangun, tertanggal 14 Juli 2026.

​Langkah agresif PLN ini sontak memicu gelombang protes dari warga. Salah seorang penghuni rumah yang menerima surat tersebut mengaku heran dan kecewa. Sebab, selama ini urusan keterlambatan pembayaran tidak pernah dipermasalahkan secara sepihak, apalagi kewajiban tagihan tetap mereka lunasi.

​”Kecewa sekali kita dengan adanya surat ini. Apakah aturan (tegas) ini berlaku juga untuk bangunan ruko atau tempat usaha bila terjadi keterlambatan?” ujar salah seorang pelanggan, AA Chaniago, kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

​AA Chaniago menilai tindakan PLN ini tebang pilih dan terkesan arogan. Ia pun menyentil balik performa PLN yang dinilai tidak sebanding dengan tuntutan mereka kepada konsumen.

​”Sebenarnya, sewaktu listrik padam, apakah PLN ada membayar kompensasi ke pelanggan? Nah, ini baru lewat dari tenggat waktu tanggal 1–10 lalu, sudah langsung dikirim surat pemberitahuan pemutusan,” keluhnya.

​Ia menganggap surat peringatan tersebut sebagai bentuk intimidasi psikologis bagi pelanggan setianya. Menurutnya, BUMN sektor kelistrikan tersebut seharusnya bisa mengedepankan komunikasi yang lebih persuasif.

​”Ini secara tidak langsung mengancam lah. Kan seharusnya bisa lebih santun, kita sebagai pelanggan juga paham (kewajiban). Jangan main kirim lembaran pemberitahuan begitu saja,” tegas Chaniago.

​Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan transparansi dan konsistensi PLN dalam menerapkan kebijakan tersebut ke sektor bisnis besar.

​”Ia pun mempertanyakan apakah surat yang sama juga disampaikan kepada pemilik bangunan besar atau tempat usaha? Kalau boleh tahu, coba buka data, berapa surat teguran yang sudah dikirim (PLN) jika melewati masa tenggat waktu?” pungkasnya penuh tanya.(AC)

PLN, Pelanggan, Surat Pemberitahuan Pemutusan Aliran Listrik,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *