Hukum

Aminullah Tantang Kejagung-KPK Usut Gurita Korupsi Rp1.000 T

321
×

Aminullah Tantang Kejagung-KPK Usut Gurita Korupsi Rp1.000 T

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Menarapos.id — Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Aminullah Siagian menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal kuat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kebocoran ekonomi negara yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun. Ia secara tegas menantang kedua institusi penegak hukum tersebut untuk membongkar gurita korupsi di balik hilangnya keuangan negara itu secara menyeluruh.

​Menurut Aminullah, dugaan kebocoran tersebut tidak bisa sekadar dipandang sebagai persoalan administratif atau pelanggaran ekonomi biasa. Apabila terjadi secara sistematis melalui praktik under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, mark-up, kolusi birokrat dan pengusaha, maka kasus ini berpotensi menjadi kejahatan terorganisasi yang merusak fondasi perekonomian nasional.

​“Presiden Prabowo telah memberikan sinyal kuat agar kebocoran ekonomi dan keuangan negara segera dibongkar. Maka Kejaksaan Agung dan KPK harus menjawab sinyal tersebut dengan kerja penegakan hukum yang konkret, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku lapangan,” ujar Aminullah dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

​Ia menegaskan, arah penegakan hukum harus difokuskan untuk mengungkap pihak yang merancang, mengendalikan, membiayai, hingga menikmati keuntungan dari praktik lancung tersebut.

​“Jangan hanya menangkap orang yang berada di lapangan. Aktor intelektual, pemodal, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, serta korporasi yang menikmati hasil kejahatan harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

​Soroti Tata Kelola Batu bara

​Aminullah turut menyoroti dugaan korupsi struktural dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tata kelola batu bara dan perkara pencucian uang yang kini tengah menjadi sorotan publik.

​Ia menekankan bahwa proses hukum wajib berpijak pada bukti dan prosedur yang sah. Namun, apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya karena telah menjerat figur tertentu yang memiliki jabatan atau pernah menduduki posisi strategis.

​“Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu nama. Bila bukti menunjukkan adanya jaringan, maka jaringan itu harus dibongkar. Bila ada korporasi yang terlibat, korporasi tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata dia.

​Lebih lanjut, Aminullah menilai kejahatan dalam sektor batu bara mustahil berdiri sebagai tindakan individual. Praktik lancung skala besar ini dinilai melibatkan relasi antara pemilik modal, pengurus perusahaan, pejabat publik, perantara, hingga pihak-pihak yang memegang akses terhadap kebijakan serta perizinan.

​Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk tidak sekadar mengejar penerima uang, melainkan menelusuri struktur rantai kejahatan yang ada.

​“Praktik korupsi di sektor batu bara dapat berkaitan dengan pengaturan perizinan, distribusi, perdagangan komoditas, pengawasan, hingga penerimaan negara. Karena itu, penyidikan harus membongkar seluruh rantai peristiwa dan aliran uangnya,” jelas Aminullah.

​Pakai Pendekatan Follow The Money

​Aminullah memandang pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana sebagai instrumen vital untuk membongkar kejahatan ekonomi berskala besar.

​“Dalam perkara besar, jangan hanya bertanya siapa yang melakukan. Harus ditelusuri siapa yang mendapatkan keuntungan, ke mana uang mengalir, melalui perusahaan apa uang itu diputar, dan siapa yang memberikan perlindungan atau fasilitas,” urainya.

​Ia mengingatkan agar penegakan hukum senantiasa memegang teguh prinsip equality before the law. Jabatan, kekuasaan, kekayaan, koneksi politik, maupun posisi dalam struktur bisnis ditegaskan tidak boleh menjadi tameng untuk mendapat keistimewaan.

​“Jangan sampai ada ego sektoral. Yang harus menjadi prioritas adalah menyelamatkan uang negara dan membongkar jaringan kejahatan,” tegasnya.

​Dalam kesempatan yang sama, Aminullah juga menyoroti laporan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai devisa ekspor batu bara semester I 2026 yang mencapai Rp268 triliun, dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp85,58 triliun. Menurutnya, capaian tersebut tidak boleh hanya dilihat dari angka bruto semata, melainkan harus diuji melalui pengawasan ketat.

​“Semoga laporan Menteri ESDM itu tidak hanya bagus di atas kertas. Kalau memang benar, tentu ini akan menopang perekonomian nasional. Tetapi harus ditelaah kembali apakah tidak ada kebocoran dalam prosesnya,” ucap Aminullah.

​Ia mengingatkan, sektor sumber daya alam memiliki nilai ekonomi masif dengan rantai bisnis yang rumit sehingga celah kebocoran rawan terjadi di berbagai tahapan—mulai dari produksi, pengangkutan, perdagangan, ekspor, pelaporan volume, penetapan harga, hingga penyetoran kewajiban kepada negara.

​“Sekecil apa pun kebocoran uang negara harus menjadi perhatian hukum. Apalagi jika kebocoran itu dilakukan secara sistematis dan berlangsung bertahun-tahun,” pungkasnya.

​Sebelumnya, saat menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), Presiden Prabowo Subianto blak-blakan mengungkapkan bahwa Indonesia tengah menghadapi persoalan kebocoran ekonomi dengan estimasi lebih dari Rp1.000 triliun lenyap setiap tahunnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *