Hukum

Kuasa Hukum Klenteng O Bin Ciong Kun Pertanyakan Penanganan Kasus Plang

345
×

Kuasa Hukum Klenteng O Bin Ciong Kun Pertanyakan Penanganan Kasus Plang

Sebarkan artikel ini
Teks: Kantor Satreskrim Polrestabes Medan. (AC)

MEDAN, Menarapos.id — Tim kuasa hukum pengurus Klenteng O Bin Ciong Kun mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan pengerusakan plang yang ditangani Unit Oharda Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa hukum pengurus klenteng, Ilham SH, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penanganan laporan yang dibuat Darsono terhadap Karim Cs. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/1985/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 13 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, Karim Cs diduga melakukan pengerusakan terhadap satu unit plang yang dipasang di depan Klenteng O Bin Ciong Kun. Plang itu memuat tulisan yang menyebut lahan seluas 4,8 x 21,5 meter yang berdiri bangunan klenteng merupakan milik Djulidar dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain.

Menurut Ilham, klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada Surat Jual Beli Nomor 739/AKTA/1978 yang disebut dimiliki pihak pelapor.

Dalam perkembangan penyidikan, Karim Cs kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/162/II/RES.1.10/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026.

Ilham mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan penelusuran dan pengujian terhadap keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang digunakan pihak pelapor sebagai dasar klaim.

“Atas dasar itulah kita mempertanyakan kembali apakah pihak penyidik yang menangani perkara ini telah menguji keabsahan surat kepemilikan yang dimiliki oleh pelapor,” kata Ilham, Jumat 28 Agustus 2026.

Selain persoalan status lahan, Ilham juga mempertanyakan proses hukum terhadap sejumlah orang yang disebut terekam kamera CCTV saat menurunkan plang.

Menurutnya, pihak pengurus klenteng merasa tidak melakukan pengerusakan maupun pencopotan plang tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pihak yang disebut terlihat dalam rekaman CCTV belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan kenapa sejumlah orang yang terekam CCTV menurunkan plang tidak diproses, sementara klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut kami, klien tidak melakukan pengerusakan atau menurunkan plang tersebut,” ujarnya.

Ilham juga menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen terkait status lahan kepada penyidik saat proses pemeriksaan. Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah surat balasan informasi dari BPN Kota Medan yang ditujukan kepada pengurus klenteng.

Menurut Ilham, dokumen tersebut memuat keterangan mengenai objek tanah yang disebut berkaitan dengan jalan atau gang. Karena itu, pihaknya meminta penyidik turut mengklarifikasi status dan lokasi objek tanah yang menjadi dasar laporan.

“Kami melihat ada hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait status dan letak objek tanah yang menjadi dasar laporan. Bukti surat tersebut sudah kami sampaikan kepada penyidik,” katanya.

Ilham menilai sejumlah fakta dan dokumen yang telah disampaikan perlu diperiksa secara menyeluruh agar proses hukum berjalan objektif. Ia mengaku khawatir adanya ketidaknetralan dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif dan independen. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena proses hukum yang tidak melihat seluruh bukti secara utuh,” tuturnya.

Ia juga menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya berdampak terhadap nama baik serta kondisi psikologis para pengurus klenteng yang menjadi tersangka.

Kuasa hukum turut meminta pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyidik memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Kami percaya Kapolrestabes Medan tidak mengetahui jika ada anggotanya yang bertindak di luar ketentuan. Karena itu, kami berharap ada pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara ini,” kata Ilham.

Ia berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut dengan tetap memperhatikan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.

“Kami berharap perkara ini segera diselesaikan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Jangan sampai pengurus Klenteng O Bin Ciong Kun dikriminalisasi karena ini menyangkut rumah ibadah dan kepentingan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, wartawan Menarapos.id juga meminta konfirmasi terkait perkembangan laporan Darsono terhadap Karim Cs.

Konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsapp kepada Panit Oharda Satreskrim Polrestabes Medan Toni, menanyakan perkembangan atas laporan Nomor LP/1985/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 13 Juni 2025 serta penetapan tersangka melalui Nomor S.Tap.Tsk/162/II/RES.1.10/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026.

Selain itu, pihak terkait dimintai penjelasan mengenai apakah penyidik telah menelusuri status kepemilikan lahan yang menjadi bagian dari perkara, termasuk dokumen Surat Jual Beli Nomor 739/AKTA/1978 yang disebut menjadi dasar klaim pihak pelapor.

Konfirmasi juga diarahkan pada proses hukum terhadap pihak yang disebut melakukan pencopotan atau pembongkaran plang berdasarkan rekaman CCTV, dimana hingga saat ini belum diproses.

Namun hingga saat ini upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp belum mendapatkan balasan tentang perihal yang dikonfirmasikan langsung kepada Panit Oharda Satreskrim Polrestabes Medan, Toni. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *