MEDAN, Menarapos.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (Rakor Pakem) di Aula Lantai III Kejati Sumut, Rabu (16/9/2026).
Rakor tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus menyatukan persepsi dalam pengawasan aliran kepercayaan di wilayah Sumatera Utara.
Rapat dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen Bani Imanuel Ginting, SH, MH, didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH, MH, Kasi V, Kasi Penerangan Hukum, serta staf bidang intelijen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari lintas instansi, di antaranya perwakilan Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Kesbangpol Provinsi Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.
Kejati Sumut menyebut Rakor Pakem dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai bagian dari tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan di masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui forum tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat dalam menyikapi dinamika aliran kepercayaan dan keagamaan di Sumatera Utara.
Selain itu, Rakor Pakem menjadi sarana untuk menyatukan langkah dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya suasana yang kondusif serta penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menganut agama dan aliran kepercayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel)






