MEDAN, Menarapos.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, SH., MH. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara menghadiri kuliah umum dan diskusi bersama Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dan Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran lantai 6 Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut membahas sejumlah isu, termasuk peran aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan.
Dalam sambutan Kajati Sumut yang disampaikannya, Wakajatisu Eko Adhyaksono menjelaskan Kejaksaan memiliki peran dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, khususnya melalui fungsi penuntutan.
Menurutnya, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memproses perkara tindak pidana perpajakan hingga ke tahap persidangan. Penanganan perkara tersebut juga dapat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan perpajakan.
“Dalam penegakan hukum pidana perpajakan melalui penuntutan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses tindak pidana di bidang perpajakan hingga ke persidangan,” jelasnya.
Selain penegakan hukum pidana, Eko mengatakan Kejaksaan memiliki peran melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Peran tersebut antara lain memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kejaksaan juga dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, seperti legal opinion, legal assistance, hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut, kata Eko, berkaitan dengan penerapan Core Tax Administration System sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi perpajakan.
Kuliah umum dan diskusi tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan. Hadir Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP., serta jajaran pengurus KMDT.
Turut hadir para wakil rektor, dekan, dosen, dan sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan.(ac)






