MEDAN, Menarapos.id — Kantor Hukum Athoss & Relationship selaku kuasa hukum Halomoan H mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan penghentian penyidikan atau SP3 kepada Kapolrestabes Medan terkait laporan polisi yang dibuat PT Sompo Insurance Indonesia.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor STT.LP/B/697/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Februari 2026. Tim kuasa hukum menilai laporan tersebut patut dipertanyakan karena materi yang dilaporkan disebut berkaitan dengan perkara perdata yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Selain kepada Kapolrestabes Medan, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas RI, Divisi Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari David Aryansa, S.H., M.H., Amin Thomas, S.H., Johari Simamora, S.H., dan Erdie Surbakti Karo-Karo, S.H., M.H., dalam siaran persnya, Selasa, 6 Oktober 2026 menyatakan perkara tersebut pada substansinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dalam ranah perdata.
Mereka berpendapat proses pidana terhadap kliennya tidak semestinya digunakan untuk kembali mempersoalkan materi yang telah diperiksa dan diputus dalam perkara perdata.
Berawal dari Sengketa Perdata
Berdasarkan dokumen hukum yang dipaparkan kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari sengketa perdata antara Halomoan H dan PT Sompo Insurance Indonesia yang kemudian bergulir hingga Mahkamah Agung.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung menyatakan PT Sompo Insurance Indonesia terbukti melakukan wanprestasi.
Dalam putusan tersebut, perusahaan asuransi itu dihukum membayar kewajiban kepada pihak Halomoan H sebesar Rp3,268 miliar secara tunai dan sekaligus tanpa syarat.
PT Sompo Insurance Indonesia kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1348 PK/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025, permohonan PK tersebut ditolak. Kuasa hukum menyebut Mahkamah Agung juga menilai bukti baru (novum) yang diajukan tidak memiliki kaitan hukum dengan sengketa tersebut.
Sompo Laporkan Halomoan ke Polisi
Pasca ditolaknya permohonan PK, PT Sompo Insurance Indonesia kemudian melaporkan Halomoan H ke Polrestabes Medan pada 13 Februari 2026.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut menggunakan dalil dan bukti yang substansinya sama dengan materi yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses perdata hingga PK di Mahkamah Agung.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan proses hukum yang kini berjalan dan meminta penyidik mempertimbangkan kembali keberlanjutan perkara tersebut.
Soroti Asas Hukum
Dalam surat keberatannya, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah asas dan ketentuan hukum yang menurut mereka relevan dengan perkara tersebut.
Salah satunya asas ne bis in idem, yang pada prinsipnya berkaitan dengan larangan memeriksa dan mengadili perkara yang sama setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum juga merujuk pada asas res judicata pro veritate habetur, yakni prinsip bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dipandang sebagai kebenaran hukum.
Selain itu, mereka menyinggung prinsip prejudicieel geschill sebagaimana dikaitkan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengenai hubungan antara perkara perdata dan pidana ketika terdapat persoalan perdata yang menjadi dasar suatu perkara.
Tim kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 7 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban pejabat Polri untuk menjunjung tinggi hukum, kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam menjalankan tugas.
Minta Penyidikan Dihentikan
Kuasa hukum Halomoan H menilai laporan pidana tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum baru karena materi yang dipersoalkan disebut telah diuji dalam proses perdata dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga menduga laporan pidana tersebut dapat berdampak terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran berdasarkan putusan perdata senilai Rp3,268 miliar.
Karena itu, Kantor Hukum Athoss & Relationship mendesak Kapolrestabes Medan beserta jajaran penyidik untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, diajukan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(rel)






